Jakarta, Grandiama.com – Peristiwa penjambretan yang berujung pada kematian dua pelaku dan penyeretan Hogi Minaya sebagai tersangka dimulai pada tanggal 26 April tahun lalu.
Kejadian itu terjadi ketika istri Hogi, Arsita Ningtyas, mengendarai motor untuk mengantar pesanan makanan ringan ke salah satu hotel di Jalan Jogja-Solo, Sleman.
Dalam perjalanan, Arsita bertemu suaminya yang sedang membawa mobil. Kedua pasangan tersebut sama-sama akan mengantar pesanan snack ke Hotel Grand Diamond.
Kondisi tersebut kemudian menjadi awal dari serangkaian peristiwa yang tidak diinginkan.
Tak disangka, dua orang yang naik motor berboncengan mendekati Arsita.
Pelaku kemudian mengambil tas yang berada di dalam dagangan Arsita dengan menggunakan cutter kecil serbaguna.
Pada saat yang sama, Arsita berhasil berteriak untuk memberi tahu akan adanya tindakan jambret.
Informasi tersebut langsung diperhatikan Hogi yang sedang berada di dalam mobil. Ia kemudian memutuskan untuk mengejar kedua pelaku penjambretan yang telah mengambil tas istri.
Tindakan pengejaran dilakukan karena Hogi ingin menyelamatkan barang milik istri.
Selama pengejaran berlangsung, pelaku justru semakin mempercepat laju motornya.
Akhirnya, terjadi kontak antara kendaraan yang dikendarai Hogi dengan motor pelaku. Kondisi ini membuat motor yang dinaiki pelaku masuk ke jalur trotoar.
Setelah masuk trotoar, motor pelaku penjambretan kemudian menabrak tembok dan terpental ke permukaan aspal.
Kedua pelaku yang berada di atas motor tersebut kemudian terjatuh dan dalam kondisi tidak sadar diri.
Saat itu, pembonceng masih terlihat menggenggam cutter yang digunakan untuk mengambil tas.
Kasus ini kemudian dibagi menjadi dua bagian oleh pihak kepolisian, yakni dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang.
Penyelidikan lebih lanjut kemudian dilakukan untuk mengklarifikasi setiap tahapan kejadian.
Dalam proses penyelidikan, informasi mengenai dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan Hogi diterima dari pihak keluarga pelaku.
Paman dari kedua pelaku telah menyampaikan keluhan terkait hal tersebut dan meminta adanya keadilan.
Namun, berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diperoleh oleh penyidik, dugaan penganiayaan yang dilaporkan tidak terbukti secara jelas.
Rekaman tersebut menjadi bukti penting dalam proses penyelidikan kasus ini.
Selain itu, dua rekaman CCTV terkait kecelakaan lalu lintas juga ditemukan oleh tim penyidik.
Dari rekaman tersebut terlihat bahwa motor pelaku tidak berada di luar jalur, melainkan berada pada lajur yang benar.
Hasil pemeriksaan oleh ahli kemudian dipaparkan oleh Kapolresta Sleman, di mana penyebab kematian kedua pelaku adalah benturan dari belakang dengan kecepatan tinggi.
Benturan tersebut menyebabkan motor terbang dan kedua pelaku terpental hingga menabrak tembok.
Hubungan kausalitas antara tindakan Hogi dengan kematian pelaku dinyatakan sebagai dasar untuk penerapan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Hal ini kemudian menjadi alasan penetapan status Hogi sebagai tersangka.
