Lawan Disinformasi di Ruang Digital, Kementerian HAM Pertimbangkan Seret 11 Akun ke Jalur Hukum

BERITA, HAM, HUKUM, TEKNOLOGI159 Dilihat

Lawan Disinformasi di Ruang Digital, Kementerian HAM Pertimbangkan Seret 11 Akun ke Jalur HukumJAKARTA, GRANDISMA.COM – Kementerian Hak Asasi Manusia mulai memetakan akun-akun media sosial yang diduga kuat menjadi dalang penyebaran disinformasi terkait Menteri HAM Natalius Pigai.

Sedikitnya 11 akun dari berbagai platform kini dalam radar pantauan tim hukum kementerian.

​Daftar akun tersebut mencakup pengguna Instagram dan Facebook yang teridentifikasi menyebarkan kutipan palsu mengenai korupsi.

Nama-nama akun seperti tune_junk, ajroelrahman, hingga akun grup seperti kementerian_kurangajar masuk dalam daftar pertimbangan laporan.

​Natalius Pigai menekankan bahwa langkah hukum ini bukan bentuk antikritik, melainkan upaya menjaga ekosistem komunikasi publik yang sehat.

Ia berpendapat bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh berdiri di atas kebohongan.

​”Sangat penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi,” tegas Pigai dalam keterangannya, Sabtu (28/03)

Ia mendorong terciptanya budaya verifikasi sebelum membagikan konten yang bersifat provokatif.

​Dalam daftar yang dirilis, terdapat akun Instagram pekalonganterkini_ dan ndeminsgaul yang juga dianggap ikut menyebarluaskan narasi sesat tersebut.

Kementerian HAM mengimbau pemilik akun untuk segera menurunkan konten tersebut sebelum proses hukum berjalan lebih jauh.

​Platform Facebook juga tidak luput dari pantauan, dengan akun-akun seperti Ricky ELfarizi dan Nexs Times yang turut menyebarkan narasi serupa.

Penyebaran lintas platform ini membuat jangkauan hoaks menjadi sangat luas dan sulit dikendalikan.

​Pigai menilai disinformasi di ruang digital adalah ancaman bagi demokrasi Indonesia. Jika fitnah dibiarkan merajalela tanpa konsekuensi hukum, maka integritas informasi publik akan hancur dan merugikan kedaulatan negara.

​Kementerian HAM berkomitmen untuk terus menjaga keterbukaan informasi yang akurat dan terpercaya.

Mereka berencana menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan literasi digital secara masif kepada masyarakat.

​Langkah hukum yang sedang dipertimbangkan ini mencakup penggunaan UU ITE terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Tim hukum sedang memastikan bukti-bukti yang dikumpulkan memenuhi standar pembuktian di pengadilan.

​Perjuangan melawan hoaks ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi para pengguna media sosial.

Pigai berharap di masa depan, ekosistem digital Indonesia akan diisi oleh diskursus yang beretika, bertanggung jawab, dan berbasis pada kebenaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *