Kuasa Hukum Piche Kota Beberkan Dugaan Cacat Prosedur Penetapan Tersangka Polres Belu

BERITA, DAERAH, HUKUM29 Dilihat
Kuasa Hukum Piche Kota Beberkan Dugaan Cacat Prosedur Penetapan Tersangka Polres Belu
Cosmas Jo Oko, SH dan Anjelina Wora Roi, S.H (Dok:Grandisma)

ATAMBUA, GRANDISMA.COM – Tim Kuasa Hukum Piche Kota secara terbuka menggugat keabsahan prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Belu dalam menetapkan klien mereka sebagai tersangka.

Dalam persidangan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB, Selasa (07/07/2026), pihak pemohon menilai proses hukum tersebut sarat akan kejanggalan administratif.

Agenda persidangan yang memasuki pembacaan replik ini menjadi panggung bagi kuasa hukum untuk membongkar apa yang mereka sebut sebagai pelanggaran fatal terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

​Direktur Koalisi Lakki Associates Law Firm, Cosmas Jo Oko, S.H., menegaskan bahwa tertib hukum dan kepatuhan terhadap hukum acara adalah pilar utama yang tidak boleh diabaikan oleh aparat penegak hukum.

Pihaknya secara resmi menolak seluruh dalil jawaban yang diajukan oleh penyidik Polres Belu selaku pihak termohon dalam persidangan sebelumnya.

Cosmas menyatakan, proses hukum yang diawali dengan cara-cara yang menyalahi prosedur secara otomatis akan melahirkan produk hukum yang cacat dan batal demi hukum.

​”Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam perlindungan anak, namun perlindungan anak tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Perlindungan terhadap anak tidak boleh dijadikan dasar untuk mengesampingkan syarat-syarat pembuktian yang telah diatur ketat oleh undang-undang,” tegas Cosmas Jo Oko usai persidangan di Atambua.

​Dugaan pelanggaran administrasi yang paling mencolok yang ditemukan oleh tim kuasa hukum adalah urutan kronologis penerbitan dokumen penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Belu.

Cosmas membeberkan bahwa berdasarkan dokumen yang mereka pelajari, surat penetapan tersangka terhadap Piche Kota diduga kuat diterbitkan mendahului Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tambahan.

Bagi tim hukum, lompatan prosedur ini merupakan kekeliruan fatal yang meruntuhkan legalitas formal dari keseluruhan rangkaian penyidikan.

​Selain persoalan administrasi, tim kuasa hukum yang beranggotakan Oktafianus Taka, S.H., Jondri Linome, S.H., dan Anjelina Wora Roi, S.H. ini juga mempersoalkan subjektivitas penyidik dalam mempertahankan penahanan klien mereka.

Mereka mengklaim terdapat kontradiksi internal dalam berkas perkara, di mana salah satu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan sebenarnya memuat keterangan yang meringankan.

Keterangan tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa Piche Kota bukanlah pelaku dari tindak pidana yang dituduhkan.

​Sekretaris Koalisi Lakki Associates Law Firm, Anjelina Wora Roi, S.H., menambahkan bahwa replik yang dibacakan di hadapan hakim tunggal tersebut telah merangkum seluruh bantahan teknis terhadap argumen kepolisian.

Pihaknya optimistis bahwa hakim akan jeli melihat adanya ketidakselarasan antara tindakan represif penahanan dengan dasar hukum pembuktian yang dimiliki penyidik.

Sidang praperadilan ini dinilai sebagai ujian krusial bagi profesionalisme penyidik di wilayah perbatasan RI-RDTL tersebut.

​Persidangan yang menyedot perhatian publik Atambua ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada Rabu esok dengan agenda mendengarkan duplik atau tanggapan balik dari Polres Belu.

Pihak Piche Kota menyatakan telah menyiapkan dokumen pembanding serta bukti-bukti surat untuk memperkuat dalil-dalil replik mereka.

Pertarungan hukum di meja hijau ini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum warga negara yang berhadapan dengan kewenangan absolut institusi kepolisian.

​Guna memperkuat argumentasi mengenai adanya cacat prosedur tersebut, Koalisi Lakki Associates berencana menghadirkan saksi ahli hukum pidana pada sesi pembuktian mendatang.

Ahli tersebut dihadirkan khusus untuk membedah batasan wewenang penyidik dalam menerbitkan Sprindik serta keabsahan formil penetapan status hukum seseorang.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan pencerahan hukum sekaligus mengembalikan hak-hak konstitusional klien mereka yang kini masih berstatus tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *