Komodifikasi Penderitaan: Menggugat Filantropi Politik dan Ilusi Keadilan

Oleh: Lejap Yuliyant Angelomestius, S.Fil

OPINI, POLITIK150 Dilihat
Komodifikasi Penderitaan: Menggugat Filantropi Politik dan Ilusi Keadilan
                             Gambar Ilustrasi

GRANDISMA.COM – Di tengah potret kemiskinan yang masih membentang luas di pelosok NTT hingga pinggiran Jakarta, kita sering melihat sebuah tontonan yang menyesakkan dada: kemiskinan tidak lagi dipandang sebagai luka sosial yang harus disembuhkan, melainkan sebagai panggung pertunjukan bagi para pemburu citra.

Penderitaan rakyat telah menjadi komoditas politik yang murah, di mana setiap paket bantuan yang diberikan selalu disertai dengan jepretan kamera dan senyum kemenangan sang pemberi.

​Filantropi politik hari ini sering kali hanyalah sebuah investasi citra yang sangat kalkulatif.

Kita melihat bagaimana para elite turun ke lumpur, masuk ke gubuk-gubuk reyot, bukan untuk merasakan dinginnya kemiskinan, melainkan untuk mencuri simpati massa demi kepentingan elektoral yang sesaat, seolah-olah kebaikan bisa diukur dari seberapa banyak “like” yang didapat di media sosial.

​ Fenomena “sedekah yang dipamerkan” ini menciptakan sebuah degradasi martabat manusia.

Rakyat yang sedang kekurangan dipaksa menjadi objek tontonan, berdiri berbaris demi sesuap nasi sementara sang penguasa tampil sebagai pahlawan penyelamat dalam narasi-narasi heroik yang sebenarnya sangat merendahkan akal sehat kita.

​Menggugat komodifikasi penderitaan ini berarti kita harus berani menelanjangi motif di balik kedermawanan yang berisik.

Kita perlu mempertanyakan: apakah bantuan tersebut bertujuan untuk memandirikan rakyat, ataukah justru untuk melestarikan ketergantungan agar mereka tetap menjadi lumbung suara yang patuh pada setiap musim pemilihan?

​Dalam konteks pemanfaatan kerentanan manusia sebagai batu pijakan kekuasaan, Robert Greene dalam bukunya The 48 Laws of Power khususnya pada hukum ke-13: “Saat Meminta Bantuan, Berikan Sesuatu yang Menguntungkan Mereka, Jangan Mengharap Belas Kasihan” memberikan perspektif yang sangat dingin.

Greene mengajarkan bahwa dalam relasi kuasa, pemberian selalu mengandung beban hutang budi yang harus dibayar.

​Bagi Greene, bantuan bukanlah tentang kemanusiaan, melainkan tentang kontrol.

Dengan memberikan bantuan di saat orang lain sedang sangat membutuhkan, seorang pemimpin sedang membangun “benteng psikologis” yang membuat penerima bantuan merasa terikat secara emosional dan moral untuk memberikan loyalitasnya sebagai balas jasa.

​Teori Greene ini menyatu secara sempurna dalam praktik politik patronase di daerah-daerah tertinggal.

Pemberian bantuan sosial sering kali dipolitisasi sedemikian rupa sehingga rakyat merasa bahwa bantuan tersebut berasal dari kantong pribadi sang pemimpin, padahal itu adalah uang pajak rakyat sendiri yang dikelola oleh negara.

​Namun, jika keadilan hanya dipahami sebagai transaksi hutang budi sebagaimana Greene gambarkan, maka kita sedang membunuh prinsip kesetaraan.

Di sinilah kita perlu membawa pemikiran John Rawls mengenai A Theory of Justice, khususnya konsep “Posisi Asali” (Original Position) dan “Selubung Ketidaktahuan” (Veil of Ignorance).

​Rawls berargumen bahwa keadilan yang sejati hanya bisa dirumuskan jika kita melepaskan semua atribut identitas kita yaitu kekuasaan, kekayaan, dan status sosial.

Dalam kondisi “setara” ini, manusia pasti akan memilih prinsip yang paling menguntungkan mereka yang paling tidak beruntung (the least advantaged members of society).

​Bagi Rawls, keadilan bukanlah tentang belas kasihan atau kedermawanan individu yang sporadis, melainkan tentang struktur dasar masyarakat yang memastikan setiap orang memiliki hak yang sama atas kebebasan dan kesempatan yang adil untuk mencapai kesejahteraan.

​Teori Rawls membantu kita menyadari bahwa kemiskinan adalah kegagalan sistemik, bukan sekadar nasib buruk yang harus diselesaikan dengan bagi-bagi sembako.

Keadilan menuntut perubahan struktur ekonomi dan akses yang setara terhadap pendidikan dan kesehatan, bukan sekadar panggung drama kemanusiaan di depan kamera wartawan.

​Penyatuan antara strategi kontrol Greene dan etika kesetaraan Rawls memperlihatkan sebuah pertentangan moral yang tajam: apakah kita ingin dipimpin oleh “sang dermawan yang menguasai” atau oleh “sang pengabdi yang mengadili”?

Sayangnya, banyak dari kita masih terbius oleh pesona si dermawan yang sebenarnya sedang mencekik kedaulatan kita.

​Kita harus waspada terhadap pemimpin yang menggunakan isu kemiskinan hanya saat kampanye.

Penderitaan rakyat tidak boleh dijadikan alat untuk memancing air mata pemilih, sementara setelah menjabat, kebijakan yang diambil justru lebih banyak berpihak pada korporasi besar dan kelompok kepentingan daripada pada petani dan nelayan kecil.

​Di ruang publik, keadilan harus bersifat institusional, bukan personal.

Kesejahteraan rakyat adalah hak konstitusional yang harus dipenuhi oleh negara melalui sistem yang transparan, bukan merupakan “hadiah” atau “kebaikan hati” dari seorang pejabat publik yang sedang haus pujian.

​Namun, selera publik kita masih terjebak pada budaya paternalistik yang mengagumi pemimpin “pemberi.”

Kita sering kali melupakan bahwa tugas utama pemerintah adalah menciptakan lapangan kerja dan sistem jaminan sosial yang kuat, sehingga rakyat tidak perlu lagi mengantre demi paket bantuan yang tidak seberapa.

​Gugatan ini menuntut kita untuk membangun “politik martabat.”

Rakyat harus disadarkan bahwa mereka adalah pemilik sah dari negara ini, dan setiap bantuan yang mereka terima adalah hak mereka, bukan beban hutang budi yang harus dibayar dengan suara di kotak suara.

Kita perlu mengembalikan makna keadilan pada jalurnya yang luhur.

Keadilan berarti setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki hak untuk hidup layak tanpa harus kehilangan harga dirinya di depan sorotan kamera tim sukses para kandidat pemimpin.

​Jika kita terus membiarkan komodifikasi penderitaan ini berlanjut, maka kita sedang memelihara kemiskinan sebagai aset politik.

Selama rakyat tetap miskin dan bodoh, mereka akan mudah dimanipulasi dengan janji-janji jangka pendek yang tidak menyentuh akar persoalan ketidakadilan struktural.

​Pendidikan etika dan politik harus menanamkan kesadaran akan hak-hak warga negara.

Masyarakat harus diajarkan untuk lebih menghargai pemimpin yang membangun sistem daripada pemimpin yang gemar membagi-bagi uang pribadi namun mengabaikan tanggung jawabnya untuk memperbaiki sistem pelayanan publik.

​Para intelektual dan pegiat sosial di NTT harus berani menyuarakan kritik terhadap praktik filantropi yang manipulatif.

Kita harus menjadi saksi bahwa kemuliaan seorang pemimpin diukur dari seberapa banyak orang yang berhasil ia entaskan dari kemiskinan, bukan dari seberapa banyak foto pemberian bantuan yang ia unggah di media sosial.

​Keberanian untuk menolak rayuan politik transaksional adalah bentuk perjuangan martabat yang paling nyata.

Rakyat harus berani berkata: “Ambil bantuan itu karena itu hak kami, tapi suara kami tetap milik nurani kami yang menginginkan keadilan yang sejati.”

​Mari kita ingatkan kembali para elite politik: rakyat NTT dan seluruh Indonesia butuh pemberdayaan, bukan sekadar belas kasihan.

Mereka butuh teknologi pertanian, akses pasar, dan perlindungan hukum, bukan sekadar janji-janji manis yang dibungkus dalam paket bantuan sembako menjelang pilkada.

​Masa depan demokrasi kita bergantung pada kemampuan kita untuk keluar dari jebakan kemiskinan mental.

Kita harus mulai menuntut keadilan sebagai sebuah sistem yang bekerja secara otomatis untuk melindungi mereka yang lemah, tanpa harus menunggu kebaikan hati seorang individu penguasa.

​Untuk itu, mari kita sadari bahwa keadilan yang paling tinggi adalah ketika tidak ada lagi rakyat yang perlu dirayu atau dibelas-kasihani, karena semua orang sudah mendapatkan haknya secara adil dan bermartabat.

Pemimpin yang hebat adalah dia yang mampu membuat rakyatnya tidak lagi membutuhkannya secara personal karena sistem sudah berjalan dengan sangat baik.

​Akhirnya, hanya dengan meruntuhkan komodifikasi penderitaan inilah kita bisa membangun peradaban yang benar-benar adil dan mencerahkan.

Politik harus kembali pada khittahnya sebagai perjuangan untuk menegakkan martabat manusia, di mana setiap kebijakan adalah ekspresi dari cinta kasih yang rasional dan komitmen yang tak tergoyahkan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

​Referensi Buku:

​Greene, Robert. (1998). The 48 Laws of Power. Viking Press.

​Rawls, John. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *