Komisi III DPR RI Cium Aroma Korupsi: Pertanyakan Daftar Mobil dari Bupati Karo ke Jaksa Saat Kasus Amsal Bergulir

BERITA, HUKUM, NASIONAL156 Dilihat

ompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). JAKARTA, GRANDISMA.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, secara terang-terangan mencium aroma korupsi di balik penanganan kasus Amsal Sitepu.

Hinca mempertanyakan urgensi pemberian deretan mobil dari Bupati Karo kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang terjadi bersamaan dengan proses hukum tersebut.

​Dalam rapat dengar pendapat,di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026),  Hinca membeberkan daftar kendaraan yang diduga menjadi “pelicin” komunikasi antarlembaga tersebut.

Ia merinci sejumlah unit mulai dari Toyota Kijang Innova hingga SUV mewah yang kini dikuasai oleh oknum pejabat di Kejari Karo.

​Ia menduga ada upaya sistematis untuk meredam penyelidikan yang mengarah ke pihak eksekutif daerah.

​Berdasarkan investigasi awal, pemberian kendaraan ini tidak melalui prosedur hibah yang transparan sesuai aturan Kemendagri.

Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik kongkalikong untuk mengamankan posisi pejabat tertentu di Pemerintah Kabupaten Karo.

​Aroma korupsi ini semakin menyengat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menunjukkan sikap ragu-ragu dalam tuntutannya terhadap Amsal Sitepu.

Penahanan Amsal selama 130 hari dinilai hanya sebagai pengalihan isu dari aktor intelektual yang sebenarnya.

​Hinca menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya menolak fasilitas mewah dari pihak yang berpotensi menjadi objek pemeriksaan.

“Independensi jaksa sedang digadaikan demi kenyamanan berkendara di jalanan Tanah Karo,” tegasnya dengan sinis.

​Masyarakat sipil di Karo pun mulai mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut memantau aset-aset yang digunakan oleh aparat penegak hukum di daerah tersebut.

Transparansi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kini menjadi sorotan tajam.

​Pihak Grandisma memantau bahwa isu ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan pengamat hukum nasional.

Banyak yang menilai skandal ini merupakan fenomena gunung es dari rusaknya integritas penegak hukum di level kabupaten.

​Jika dugaan ini terbukti, maka pemberian mobil tersebut bisa diklasifikasikan sebagai gratifikasi yang wajib dilaporkan.

Kegagalan melaporkan pemberian ini dalam waktu 30 hari kerja dapat berimplikasi pada sanksi pidana bagi oknum jaksa terkait.

​Ke depan, Hinca Panjaitan berjanji akan membawa bukti-bukti tambahan ke Kejaksaan Agung.

Ia menuntut pembersihan total di tubuh Kejari Karo agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum tidak runtuh sepenuhnya akibat skandal kendaraan dinas ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *