Kasus Balpress Sudah Masuk Pengadilan, Jonson Nubatonis Desak PN Kupang Percepat Sidang demi Sambung Hidup Keluarga

BERITA, DAERAH, HUKUM76 Dilihat

Kasus Balpress Sudah Masuk Pengadilan, Jonson Nubatonis Desak PN Kupang Percepat Sidang demi Sambung Hidup KeluargaKUPANG, GRANDISMA.COM – Ketidakpastian hukum atas penanganan perkara dugaan pengangkutan pakaian bekas impor (balpress) ilegal kini memasuki babak baru.

Setelah proses penyelidikan di tingkat kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Negeri Kupang selesai, berkas perkara beserta barang bukti dilaporkan telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas IA.

Meski perkara tersebut telah bergulir ke ranah peradilan, Jonson Nubatonis (45), warga Kabupaten Belu yang bertindak sebagai saksi pemilik armada angkutan, kembali mempertanyakan kejelasan serta jadwal pasti penyelesaian proses persidangan di PN Kupang.

Jonson mendesak pihak Pengadilan Negeri Kupang agar dapat mengakselerasi proses hukum serta segera mengagendakan persidangan secara transparan.

Langkah ini dinilai vital agar status hukum terhadap barang bukti utama maupun barang bukti pendukung dapat segera memperoleh penetapan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Desakan ini disampaikan Jonson lantaran mobil jenis Toyota Fortuner bernomor polisi DH 1659 EB milik pribadi yang ditahan merupakan satu-satunya alat produksi penopang ekonomi utama keluarga.

Penyitaan barang modal yang berlangsung berbulan-bulan tanpa kepastian jadwal sidang ini praktis mematikan urat nadi perekonomian rumah tangganya.

Ia mengungkapkan, dampak dari penahanan armada angkutan tersebut terasa sangat berat bagi keberlangsungan hidup anak dan istrinya di Kabupaten Belu.

Kebutuhan harian, biaya pendidikan anak, hingga pemenuhan kewajiban finansial keluarga kini terbengkalai akibat sumber penghasilan utama yang terhenti total.

“Kami masyarakat kecil hanya meminta keadilan dan kepastian dari Pengadilan Negeri Kupang. Kalau berkas perkara sudah dilimpahkan, kami mohon agar proses persidangan segera berjalan dan lekas diselesaikan secara adil,” ungkap Jonson Nubatonis dengan nada prihatin.

Jonson menegaskan bahwa posisi hukum dirinya di dalam pusaran kasus pengangkutan barang impor ilegal tersebut murni hanya sebagai penyedia jasa angkutan atau saksi.

Ia tidak terlibat langsung dalam kepemilikan maupun aktivitas perdagangan komoditas “balpress” yang disinyalir milik pengusaha asal Atambua tersebut.

Atas dasar itulah, ia menaruh harapan besar kepada majelis hakim PN Kupang yang nantinya mengadili perkara ini untuk memberikan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan hakiki.

Kepastian status penyitaan atas kendaraan milik saksi beritikad baik menjadi hal yang sangat dinantikan demi memulihkan mata pencahariannya.

Melalui pengawalan advokasi moral yang turut didukung oleh organisasi kepemudaan seperti PMKRI Cabang Kupang, Jonson berharap lembaga peradilan dapat bekerja secara efektif dan progresif.

Penuntasan perkara yang cepat di pengadilan dipandang sebagai jalan tunggal untuk mengakhiri krisis finansial yang dialami keluarganya.

Jika proses persidangan di Pengadilan Negeri Kupang dapat segera dituntaskan, Jonson berharap kejelasan status hukum atas kendaraannya dapat segera diputuskan. Dengan demikian, hak-hak sipil serta akses ekonomi keluarganya yang terperangkap dalam ketidakpastian hukum dapat segera pulih kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *