Gugat Alat Bukti Polres Belu, Kuasa Hukum Sebut Rekaman CCTV dan Visum Tidak Tunjukkan Pelaku

BERITA, DAERAH, HUKUM23 Dilihat

Surat Perintah Penghentian PenyidikanATAMBUA, GRANDISMA.COM – Tim Penasihat Hukum Piche Kota menilai penetapan tersangka oleh penyidik Polres Belu tidak memenuhi standar syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Atambua, Selasa (07/07/2026), kuasa hukum membedah kelemahan alat bukti yang diajukan kepolisian.

Mereka menyatakan bahwa barang bukti berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) hotel dan surat visum et repertum yang diklaim penyidik sama sekali tidak memiliki korelasi langsung dengan keterlibatan klien mereka.

​Oktafianus Taka, S.H., salah satu anggota tim kuasa hukum, menjelaskan bahwa muatan materiil dalam praperadilan ini berimplikasi luas terhadap keabsahan penahanan dan penundaan perkara.

Merujuk pada ketentuan Pasal 90 ayat (1) KUHAP yang baru serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka mutlak memerlukan minimal dua alat bukti yang bersesuaian.

Menurut Oktafianus, alat bukti yang diajukan Polres Belu dalam kasus ini mengalami cacat relevansi hukum yang serius.

​”Rekaman CCTV yang disita penyidik hanya memperlihatkan aktivitas keluar-masuk orang di area hotel, bukan peristiwa pidana sebagaimana dituduhkan terjadi di dalam kamar. Sementara itu, surat visum yang ada hanya menerangkan adanya cedera fisik atau medis pada korban, tetapi sama sekali tidak menunjukkan atau merujuk pada identitas pelaku. Karena itu, kami berpendapat kuat bahwa syarat minimal alat bukti belum terpenuhi,” urai Oktafianus

​Tim hukum juga menyerang keabsahan keterangan saksi-saksi yang diperiksa oleh penyidik selama proses hukum berjalan di Polres Belu.

Oktafianus menyebutkan bahwa meskipun polisi mencantumkan delapan orang saksi dalam berkas perkara, kualitas keterangan mereka dinilai nihil secara hukum pembuktian pidana.

Berdasarkan hasil bedah berkas, seluruh saksi tersebut tidak ada satu pun yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa pidana yang dipersoalkan di dalam kamar hotel.

​Dalam argumentasi hukumnya di persidangan, tim kuasa hukum meminta hakim tunggal untuk menerapkan asas hukum unus testis nullus testis, yang berarti satu saksi bukanlah saksi.

Lebih jauh dari itu, mereka mengategorikan kesaksian delapan orang tersebut sebagai testimonium de auditu, atau keterangan yang hanya diperoleh berdasarkan cerita dari orang lain.

Jenis kesaksian ini secara tegas tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian di dalam hukum acara pidana Indonesia.

​Lemahnya konstruksi pembuktian ini dianggap sebagai bentuk pemaksaan perkara (pembantaran) yang merugikan kemerdekaan fisik Piche Kota selaku pemohon.

Oktafianus menegaskan, jika hulu dari tindakan hukum berupa penetapan tersangka sudah dinyatakan tidak sah karena minim bukti, maka hilir dari tindakan tersebut harus dibatalkan demi hukum.

Pihaknya menuntut Polres Belu segera mengeluarkan surat Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap kliennya  demi tegaknya keadilan yang hakiki.

​Sikap optimistis juga ditunjukkan oleh jajaran Koalisi Lakki Associates Law Firm yang mengawal kasus ini sejak awal pemeriksaan di tingkat kepolisian.

Mereka menilai jawaban dari pihak Polres Belu dalam persidangan sebelumnya justru mempertegas adanya keraguan di tataran pembuktian materiil perkara.

Sidang praperadilan ini menjadi momentum penting untuk mengoreksi akurasi kerja penyidik dalam mengaitkan alat bukti elektronik dengan sangkaan pasal pidana.

​Agenda persidangan hari Rabu esok akan menjadi kesempatan terakhir bagi Polres Belu untuk mempertahankan keabsahan alat buktinya melalui pembacaan duplik.

Publik kini berharap jalannya persidangan ini sebagai tolok ukur penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Putusan akhir dari hakim praperadilan dalam beberapa hari ke depan akan menentukan apakah perkara ini layak dilanjutkan ke sidang pokok perkara atau dihentikan total.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *