Dugaan Kongkalikong di Balik Kasus Amsal: Hinca Soroti ‘Gratifikasi’ Mobil Bupati ke Kejari Karo

BERITA, HUKUM, NASIONAL144 Dilihat

Dugaan Kongkalikong di Balik Kasus Amsal: Hinca Soroti 'Gratifikasi' Mobil Bupati ke Kejari KaroJAKARTA, GRANDISMA.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, melontarkan kritik pedas terkait dugaan praktik “main mata” antara Pemerintah Kabupaten Karo dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

Hinca menyoroti adanya deretan mobil mewah yang diduga diberikan oleh Bupati Karo kepada pihak Kejari saat penanganan kasus Amsal Sitepu tengah berlangsung.

​Dugaan ini mencuat dalam dalam RDP dan RDPU bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026), di mana Hinca mempertanyakan integritas para jaksa.

Ia secara spesifik menyebutkan beberapa unit kendaraan, mulai dari Toyota Kijang Innova hingga Fortuner, yang digunakan oleh pejabat Kejari Karo.

​Menurut Hinca, pemberian fasilitas ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai independensi lembaga penegak hukum.

“Apakah karena fasilitas ini, sehingga hanya pelaku tertentu yang dikejar, sementara penyelenggara negara seolah tak tersentuh?” ujarnya dengan nada tinggi.

​Kasus Amsal Sitepu sendiri menjadi pemantik utama kemarahan Hinca. Amsal dianggap menjadi korban dari ketidakkonsistenan dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo sejak awal persidangan.

​Hinca menegaskan bahwa keadilan tidak boleh menemui jalan buntu hanya karena adanya relasi kuasa yang tidak sehat antara eksekutif dan yudikatif di daerah.

Ia mendesak agar Kejaksaan Agung melakukan audit mendalam terhadap aset-aset tersebut.

​Di sisi lain, masyarakat Karo mulai mempertanyakan transparansi penggunaan dana daerah untuk pengadaan kendaraan dinas yang justru diserahkan kepada instansi vertikal.

Isu ini kini bergulir liar di media sosial dan menjadi perhatian aktivis antikorupsi.

​Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pun diminta untuk tidak menutup mata atas laporan ini.

Hinca meminta agar Kajati mengambil langkah berani dengan menarik seluruh personel jaksa yang terindikasi terlibat dalam pusaran gratifikasi ini.

​Secara hukum, pemberian fasilitas dari pemerintah daerah kepada instansi penegak hukum memang memiliki aturan ketat.

Jika pemberian tersebut memengaruhi objektifitas perkara, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

​Amsal Sitepu, yang kini telah mendapatkan penangguhan penahanan, disebut sebagai pihak yang paling dirugikan.

Ia sempat mendekam di sel selama 130 hari atas dakwaan yang pada akhirnya justru dimentahkan sendiri oleh jaksa di persidangan.

​Hinca menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Komisi III akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan mundur satu kata pun hingga marwah keadilan di Tanah Karo kembali tegak tanpa intervensi mobil mewah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *