Dinilai Bebani Petani dan Pedagang Kecil di Perbatasan, GMNI Desak Pemprov NTT Cabut Aturan Sanksi Pajak

BERITA, DAERAH, POLITIK32 Dilihat

Dinilai Bebani Petani dan Pedagang Kecil di Perbatasan, GMNI Desak Pemprov NTT Cabut Aturan Sanksi PajakKEFAMENANU, GRANDISMA.COM- Implementasi sanksi pemblokiran akses BBM bersubsidi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor di Nusa Tenggara Timur dinilai salah sasaran dan menyasar kelompok masyarakat paling rentan.

DPC GMNI Kefamenanu menuding kebijakan dalam Pergub NTT No. 13/2025 tersebut tidak memiliki rasa keadilan sosial karena abai terhadap realitas ekonomi warga di pedesaan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Kebijakan penalti ini justru dianggap berpotensi memperparah angka kemiskinan dan memutus mata rantai pendapatan harian masyarakat kecil.

​Berdasarkan analisis lapangan yang dilakukan organisasi mahasiswa tersebut, mayoritas pemilik kendaraan yang menunggak pajak di wilayah TTU bukanlah bentuk pembangkangan sengaja terhadap negara.

Sebagian besar dari mereka merupakan petani, pedagang kecil, pekerja harian, dan pelaku usaha mikro yang terhimpit biaya hidup yang tinggi.

Keputusan Pemprov NTT membatasi akses bahan bakar murah dinilai ironis karena justru melumpuhkan sarana utama yang digunakan warga untuk bekerja mencari nafkah sehari-hari.

​”Masyarakat yang tidak membayar pajak mayoritas adalah petani, pedagang kecil, dan pelaku usaha mikro dengan pendapatan minimum. Kebijakan yang membatasi akses rakyat terhadap BBM subsidi sama halnya dengan memperlambat atau bahkan memutus rantai pendapatan masyarakat. Di tengah potensi krisis yang berkepanjangan, sudah sepatutnya pemerintah lebih bijaksana menentukan alternatif peningkatan pendapatan daerah, bukan menjadikan pajak rakyat sebagai satu-satunya solusi,” urai Ketua DPC GMNI Kefamenanu, Rikardus Usfinit, Kamis (02/07/2026).

​GMNI menjabarkan bahwa kendaraan bermotor di daerah pedesaan perbatasan memiliki fungsi vital yang sangat pokok sebagai alat produksi ekonomi dan sosial.

Warga menggunakan kendaraan tersebut untuk mengangkut hasil pertanian ke pasar distrik, mengantar anak-anak menuju sekolah, hingga menjadi sarana evakuasi darurat bagi pasien menuju rumah sakit terdekat.

Memutus akses BBM bersubsidi secara otomatis akan melumpuhkan mobilitas sosial-ekonomi yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat pinggiran.

​Mahasiswa mengecam keras minimnya tahapan sosialisasi yang dilakukan oleh jajaran Dinas Pendapatan Daerah sebelum mengeksekusi regulasi sanksi ini di SPBU.

Pemerintah dinilai menerapkan aturan secara mendadak tanpa menyediakan opsi skema keringanan, masa tenggang yang layak, ataupun dispensasi khusus bagi keluarga tidak mampu.

Kebijakan yang terkesan dipaksakan ini memperlihatkan kecenderungan pemerintah daerah yang hanya berorientasi pada target angka tanpa memikirkan mitigasi dampak sosialnya.

​Melalui tuntutan resminya, GMNI Kefamenanu mendesak agar klausul yang mengaitkan pajak dengan BBM bersubsidi segera dicabut tanpa syarat oleh penjabat gubernur.

Sebagai gantinya, pemerintah daerah didorong untuk menggunakan pendekatan yang lebih persuasif dan memberikan pelayanan prima untuk merangsang kesadaran pajak warga.

Mahasiswa menegaskan perlunya penyusunan skema angsuran pajak yang fleksibel agar tidak mencekik daya beli masyarakat yang sedang berjuang di garis batas negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *