TAMBOLAKA, GRANDISMA.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur secara resmi memulai gerakan masif penataan kualitas pendidikan keluarga melalui sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Gerakan Jam Belajar Masyarakat.
Sosialisasi perdana ini dipimpin langsung oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena di SMKS Pancasila Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Rabu (17/6).
Regulasi baru ini diterbitkan sebagai respons komprehensif pemerintah dalam memperkuat fondasi literasi, disiplin, dan penguatan karakter anak sejak dini di lingkungan rumah tangga.
Dalam pemaparannya, Gubernur Melki Laka Lena menggarisbawahi bahwa pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM) di NTT tidak boleh hanya bertumpu pada aspek pembangunan infrastruktur fisik sekolah semata.
Rumah dan lingkungan keluarga harus dikembalikan fungsinya sebagai madrasah atau sekolah pertama yang membentuk karakter, moral, dan kedisiplinan anak.
Melalui Pergub Nomor 24 Tahun 2026 ini, pemerintah daerah mendorong terciptanya komitmen bersama antara orang tua dan lingkungan sosial untuk mengalokasikan waktu khusus belajar yang bebas dari gangguan gawai atau aktivitas non-produktif lainnya.
”Membangun NTT bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga tentang menumbuhkan mimpi, karakter, dan kesempatan. Gerakan Jam Belajar ini mengingatkan kita semua bahwa rumah adalah sekolah pertama bagi anak-anak kita,” tegas Gubernur Melki di hadapan para tokoh pendidik dan orang tua murid.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak capaian indeks pembangunan manusia (IPM) NTT yang selama ini masih menghadapi tantangan berat di sektor pendidikan dasar dan menengah.
Bupati Sumba Barat Daya, Ibu Ratu Ngadu Bonu Wulla, menyambut baik pemberlakuan Pergub ini dan menyatakan kesiapan pemerintah kabupaten untuk menurunkan regulasi turunan di tingkat desa dan kecamatan.
Menurutnya, keberhasilan Gerakan Jam Belajar Masyarakat sangat bergantung pada pengawasan aktif para orang tua dan pengondisian lingkungan oleh para tokoh adat serta kepala desa.
Sinergi ini dinilai krusial untuk menekan angka putus sekolah dan meningkatkan konsentrasi belajar anak di luar jam sekolah formal.
Pengamat kebijakan pendidikan menilai, penerbitan Pergub Jam Belajar Masyarakat ini merupakan langkah intervensi kultural yang sangat mendesak di tengah gempuran digitalisasi yang sering kali mengikis waktu interaksi dan belajar anak di rumah.
Dengan adanya pembatasan waktu dan pembiasaan jam belajar yang terstruktur secara sosial, atmosfer akademik di tingkat komunitas akan terbentuk secara alami.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya preventif pemerintah daerah dalam menekan angka kenakalan remaja dan penurunan kualitas capaian belajar siswa di NTT.
Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, pemerintah provinsi akan melakukan pemantauan berkala terhadap efektivitas implementasi gerakan ini di seluruh kabupaten.
Sekolah-sekolah diperintahkan untuk membangun komunikasi intensif dengan komite sekolah dan orang tua murid guna memastikan roh dari Pergub Nomor 24 Tahun 2026 ini berjalan optimal di rumah masing-masing.
Transformasi pendidikan berbasis karakter dan pembiasaan disiplin dari rumah ini diyakini akan melahirkan generasi emas NTT yang tangguh dan kompetitif di masa depan.






