Korban Perbudakan Modern di Kupang Alami Intimidasi, PADMA Indonesia Desak UU TPPU Diterapkan

BERITA, HUKUM8 Dilihat

Korban Perbudakan Modern di Kupang Alami Intimidasi, PADMA Indonesia Desak UU TPPU DiterapkanJAKARTA, GRANDISMA.COM — Jeritan kemanusiaan kembali menggema dari bumi Nusa Tenggara Timur menyusul terbongkarnya praktik perbudakan modern yang menimpa para pekerja hiburan malam di Hotel Sasando, Kota Kupang. Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia) mendesak penegak hukum bertindak tanpa kompromi.

​Kasus ini mencuat ke permukaan setelah serangkaian investigasi dan publikasi terbuka dilakukan oleh media massa Suara Fakta Hukum melalui platform video (https://www.youtube.com/watch?v=AkRNqVaHs2g). Berdasarkan data dan fakta di lapangan, para pekerja perempuan asal Jawa Barat mengalami tekanan mental serta pembatasan ruang gerak yang sangat tidak manusiawi.

​Para pekerja yang berprofesi sebagai Guest Relation Officer (GRO) tersebut dipekerjakan di Liqurai Botol Musik New Sasando International Hotel. Alih-alih mendapatkan pelindungan ketenagakerjaan, mereka justru terjebak dalam lingkaran eksploitasi terstruktur yang diduga digawangi oleh manajemen lama PT Flobamorata Bangkit Internasional (PT FBI).

​Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa pola yang diterapkan oleh oknum manajemen seperti JSDL, YT, dan EN merupakan kejahatan murni perdagangan orang. Modus operandi yang digunakan mencakup penipuan kontrak kerja, pemotongan upah sepihak, hingga ancaman denda finansial yang menjerat leher para korban.

​Para pekerja perempuan ini dipaksa menandatangani perjanjian kerja bermasalah yang mencantumkan denda sebesar Rp12 juta jika mereka memutuskan untuk keluar atau mengundurkan diri. Kebijakan penahanan gaji sebesar 25 persen semakin memperparah kondisi ekonomi para korban yang berada jauh dari kampung halaman.

​Secara yuridis perdata, PADMA menegaskan bahwa seluruh klausul denda dan penahanan upah tersebut batal demi hukum (void ab initio). Perjanjian tersebut bertentangan langsung dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak sah dan tidak memiliki daya eksekusi hukum apa pun bagi manajemen.

​Kondisi para korban semakin mengenaskan ketika fasilitas dasar hidup mereka di area mes hotel diputus secara sengaja oleh pihak manajemen baru dan lama yang saling lempar tanggung jawab. Mulai dari pemadaman aliran listrik, pemutusan saluran pipa air bersih, hingga pemasangan kamera pengawas (CCTV) secara masif dilakukan untuk mengawasi gerak-gerik mereka.

​Tidak hanya itu, para korban juga sempat mengalami pelarangan untuk keluar area demi membeli kebutuhan pokok sehari-hari. Situasi darurat ini memaksa para pekerja bertahan hidup dalam kegelapan dan mengandalkan bantuan beras serta uluran tangan dari warga sekitar yang merasa simpati.

​Melihat kondisi darurat kemanusiaan tersebut, PADMA Indonesia mendesak Kapolda NTT untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Penangkapan terhadap para aktor intelektual di balik operasional PT FBI dinilai sebagai ujian nyata bagi penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur.

​PADMA juga menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam menangani perkara ini. Kombinasi pasal TPPO dan TPPU diyakini ampuh untuk melacak aliran dana haram, memblokir rekening pelaku, serta menyita aset korporasi untuk pembayaran restitusi korban.

​Perlindungan khusus bagi korban melalui sinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta kementerian terkait harus segera direalisasikan. Pemulihan trauma fisik maupun psikis menjadi prioritas utama agar para korban dapat kembali menatap masa depan dengan aman.

​PADMA Indonesia menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap membawa kasus ini ke tingkat nasional jika kepolisian daerah setempat lamban dalam bertindak. Mabes Polri hingga lembaga tinggi negara siap disurati demi tegaknya keadilan bagi kaum perempuan yang tertindas.

​Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola bisnis pariwisata dan hiburan malam di daerah agar senantiasa menjunjung tinggi nilai kemanusiaan serta norma hukum. Perlindungan terhadap pekerja rentan harus menjadi komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan di tanah air.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *