Jakarta, Grandisma.com – Peran advokat dalam sistem peradilan pidana Indonesia mengalami transformasi signifikan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional.
Dari tahap penyelidikan hingga persidangan, advokat kini diamanatkan untuk menjalankan peran yang lebih vital, tidak hanya sebagai pendamping hukum, tetapi juga sebagai pengawas pelaksanaan kewenangan penegak hukum.
Perubahan fundamental ini sejalan dengan semangat KUHAP baru yang menekankan pada asas diferensiasi fungsional, yang bertujuan untuk menciptakan sistem peradilan pidana terpadu yang profesional dan proporsional.
Dalam kerangka ini, advokat ditempatkan sebagai bagian integral dari panca wangsa penegakan hukum, bersinergi dengan Polri, Jaksa, Hakim, dan Pembimbing Kemasyarakatan.
KUHAP 2025 memberikan mandat yang lebih kuat kepada advokat untuk mendampingi individu sejak tahap paling awal, yakni penyelidikan.
Kehadiran advokat di tahap ini menjadi krusial untuk memastikan hak-hak hukum seseorang terlindungi, bahkan sebelum statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pendampingan oleh advokat tidak lagi terbatas pada tersangka atau terdakwa. Seseorang yang dipanggil hanya untuk memberikan keterangan pun berhak didampingi oleh advokat.
Ini merupakan langkah progresif dalam menjamin perlindungan hukum bagi setiap warga negara.
Peran pengawasan advokat terhadap kewenangan penegak hukum diatur secara detil dalam KUHAP baru.
Ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa setiap prosedur hukum dijalankan sesuai koridor yang telah ditetapkan.
Advokat tidak hanya “duduk manis,” melainkan memiliki kewenangan untuk mengajukan keberatan kepada penyidik apabila ditemukan prosedur yang tidak sesuai atau pelanggaran hak.
Keberatan ini merupakan mekanisme penting dalam sistem kontrol dan keseimbangan.
Pernyataan keberatan oleh advokat wajib dicatatkan dan dilampirkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Pencatatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan memiliki implikasi hukum yang penting di kemudian hari.
Tujuan utama dari pencatatan keberatan tersebut adalah agar hakim dapat membacanya ketika persidangan.
Catatan ini berfungsi sebagai ad informandum, memberikan informasi penting kepada hakim mengenai objektivitas proses pemeriksaan sebelumnya.
Dengan demikian, hakim dapat memiliki gambaran yang lebih komprehensif mengenai seluruh proses yang telah dilalui, mulai dari tahap penyelidikan.
Ini akan sangat membantu hakim dalam menilai keabsahan dan objektivitas alat bukti yang diajukan.
Meningkatnya peran advokat ini diharapkan dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Hak-hak fundamental warga negara akan semakin terjamin melalui pengawasan yang ketat ini.
“Walaupun antar penegak hukum memiliki kedudukan yang sederajat tetapi Hakim merupakan sentra penegakkan hukum,” tegas Prof. Eddy O Hiariej, Arsitek utama perancang KUHAP, di hadapan Hakim Militer pada Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Nasional bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Militer seluruh Indonesia, Senin 23 Februari 2026.
Transformasi ini menegaskan bahwa KUHAP baru tidak hanya fokus pada penegakan hukum pidana, tetapi juga pada perlindungan hak asasi manusia dan penciptaan proses peradilan yang adil bagi semua pihak.
