Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Gubernur NTT Dorong Penegakan Hukum yang Humanis

BERITA, DAERAH, POLITIK311 Dilihat

Kupang, Grandisma.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Pemerintah Provinsi NTT telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Tindak Pidana.

Kegiatan yang juga disertai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT berlangsung di Aula El Tari Kupang, Senin (15/12/2025).

Acara yang dihadiri berbagai tokoh penting menjadi momentum untuk mengubah paradigma penegakan hukum di daerah. Seluruh pihak menyepakati bahwa pidana kerja sosial merupakan langkah nyata menuju penegakan hukum yang lebih berperikemanusiaan dan berkeadilan substantif.

Gubernur NTT Melki Laka Lena dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan pola baru yang perlu dioptimalkan. Menurutnya, model ini diharapkan mampu membentuk implementasi yang efektif tanpa harus mengandalkan hukuman pemenjaraan semata.

“Kita ingin penegakan hukum tidak hanya tentang penghukuman, tetapi juga pemulihan, pembinaan, dan perubahan perilaku,” ujar Gubernur Laka Lena

Ia menekankan bahwa tujuan utama adalah menciptakan wajah hukum yang lebih manusiawi, progresif, dan adil bagi semua warga.

Selain itu, ia juga menyebutkan tiga harapan utama dari penerapan pidana kerja sosial. Pertama, meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Kedua, menumbuhkan kesadaran sosial dan tanggung jawab bersama antara pelaku, korban, dan masyarakat. Ketiga, memberikan kontribusi nyata terhadap program pembangunan dan kebersihan lingkungan di daerah.

Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan PKS ini bukan sekadar formalitas. Ia menyatakan bahwa langkah ini merupakan awal dari kerja sama kolektif yang membutuhkan perhatian dan komitmen bersama agar pelaksanaan berjalan efektif dan berkelanjutan.

“Penerapan pidana kerja sosial harus dijalankan dengan sungguh-sungguh,” tegas Roch Adi Wibowo.

Ia menambahkan bahwa seluruh upaya administratif harus dipastikan berjalan lancar dan pelaksanaan kerja sosial harus memberikan nilai tambah yang nyata bagi masyarakat.

Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Robert M. Tacoy yang hadir sebagai tamu kehormat menyampaikan dukungan penuh dari pusat.

Menurutnya, Kejagung menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan melalui sinergi dengan pemerintah pusat hingga daerah.

“Pidana kerja sosial adalah bentuk pembinaan yang berorientasi pada keadilan sosial dan keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat,” ungkap Robert.

Ia berharap penandatanganan kerja sama ini menjadi momentum penting dalam memperkuat penegakan hukum yang berperikemanusiaan.

Dalam kesempatan tersebut juga ditayangkan program kolaborasi antara Kejagung RI dan PT Jamkrindo bertajuk “Kembali Berkarya, Kembali Berdaya”. Program ini merupakan pelatihan kerja sosial bagi narapidana agar tetap produktif pasca-penetapan hukum.

Kepala Divisi Bisnis III PT Jamkrindo Heryanto Nugroho menyampaikan apresiasi atas kesempatan berkolaborasi. Sebagai BUMN di bidang penjaminan, ia berkomitmen untuk menjalin sinergi yang lebih konkret dan membuka peluang kolaborasi yang lebih luas.

“Kami berharap program ini dapat mendorong penguatan ekonomi, pengembangan UMKM, serta reintegrasi sosial yang berkelanjutan bagi narapidana,” ujar Heryanto.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala Kejati NTT dan Gubernur NTT, disaksikan oleh Robert M. Tacoy serta Heryanto Nugroho. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan PKS antara Kejaksaan Negeri dan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di NTT.

Dalam acara yang sama, Robert M. Tacoy juga memberikan buku berjudul “Desain Ideal Implementasi Sosial Service Order” kepada Gubernur Melki Laka Lena. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan cenderamata dan ditutup dengan penampilan spesial musisi asal Papua, Edo Kondologit.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Kepala Kejati NTT beserta jajaran, Wali Kota Kupang, para Bupati se-NTT, Pimpinan Perangkat Daerah Pemprov NTT, Kepala Kejaksaan Negeri se-NTT, serta jajaran PT Jamkrindo. Semua pihak bertekad untuk menjadikan NTT sebagai contoh penerapan pidana kerja sosial yang sukses di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *