Yohanes Flori Divonis Bebas, WALHI NTT: Bukti Negara Gagal Kelola Konflik TWA Ruteng

BERITA, DAERAH, HUKUM12 Dilihat

Yohanes Flori Divonis Bebas, WALHI NTT: Bukti Negara Gagal Kelola Konflik TWA RutengKUPANG, GRANDISMA.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT merespons keras atas vonis bebas Yohanes Flori oleh Pengadilan Negeri Ruteng. Putusan ini dinilai sebagai tamparan keras bagi aparat penegak hukum di sektor kehutanan.

​WALHI NTT dalam siaran persnya pada Kamis (23/4) menyatakan bahwa pembebasan Yohanes adalah bukti kegagalan negara. Konflik antara kawasan konservasi dan wilayah hidup masyarakat adat hingga kini belum menemukan titik temu struktural.

​Yohanes Flori sebelumnya ditangkap pada Maret 2025 oleh petugas BBKSDA saat sedang membangun rumah. Ia dituduh melakukan perusakan hutan berdasarkan Undang-Undang P3H yang sering digunakan untuk menjerat korporasi.

​Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa kayu yang digunakan Yohanes adalah untuk keperluan tempat tinggal pribadi di tanah ulayat. Pengadilan menilai unsur pidana yang disangkakan tidak terbukti secara sah.

​WALHI menilai penggunaan pendekatan pidana dalam kasus konflik lahan adat adalah tindakan yang ugal-ugalan. Negara dianggap lebih mengedepankan represivitas dibanding dialog dengan warga lokal.

​Kasus ini memperpanjang catatan kelam kriminalisasi terhadap petani di sekitar Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng. WALHI mengingatkan kembali tragedi “Rabu Berdarah” tahun 2004 sebagai pola konflik yang serupa.

​Ketidaksinkronan batas kawasan hutan versi negara dengan wilayah kelola masyarakat adat menjadi akar masalah. Selama tapal batas belum clear and clean, potensi konflik horizontal akan terus menghantui.

​WALHI NTT mendesak kementerian teknis untuk segera melakukan penataan ulang batas TWA Ruteng secara partisipatif. Masyarakat adat harus ditempatkan sebagai subjek, bukan sekadar objek konsultasi.

​Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 ditegaskan kembali dalam pernyataan ini. Hutan adat secara hukum bukan lagi bagian dari hutan negara, sehingga klaim sepihak BBKSDA gugur.

​WALHI juga meminta Jaksa Penuntut Umum untuk tidak melakukan upaya banding terhadap vonis bebas tersebut. Mereka menilai putusan hakim sudah sangat adil dan mempertimbangkan hak asasi manusia.

​Koreksi dari pengadilan ini dianggap datang terlambat karena Yohanes telah kehilangan kebebasannya selama berbulan-bulan. Pemulihan nama baik dan martabat korban menjadi tanggung jawab negara.

​WALHI NTT juga meminta agar pemerintah mengubah paradigma dalam menjaga hutan dengan melibatkan masyarakat sebagai mitra utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *