KUPANG, GRANDISMA.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT merespons keras atas vonis bebas Yohanes Flori oleh Pengadilan Negeri Ruteng. Putusan ini dinilai sebagai tamparan keras bagi aparat penegak hukum di sektor kehutanan.
WALHI NTT dalam siaran persnya pada Kamis (23/4) menyatakan bahwa pembebasan Yohanes adalah bukti kegagalan negara. Konflik antara kawasan konservasi dan wilayah hidup masyarakat adat hingga kini belum menemukan titik temu struktural.
Yohanes Flori sebelumnya ditangkap pada Maret 2025 oleh petugas BBKSDA saat sedang membangun rumah. Ia dituduh melakukan perusakan hutan berdasarkan Undang-Undang P3H yang sering digunakan untuk menjerat korporasi.
Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa kayu yang digunakan Yohanes adalah untuk keperluan tempat tinggal pribadi di tanah ulayat. Pengadilan menilai unsur pidana yang disangkakan tidak terbukti secara sah.
WALHI menilai penggunaan pendekatan pidana dalam kasus konflik lahan adat adalah tindakan yang ugal-ugalan. Negara dianggap lebih mengedepankan represivitas dibanding dialog dengan warga lokal.
Kasus ini memperpanjang catatan kelam kriminalisasi terhadap petani di sekitar Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng. WALHI mengingatkan kembali tragedi “Rabu Berdarah” tahun 2004 sebagai pola konflik yang serupa.
Ketidaksinkronan batas kawasan hutan versi negara dengan wilayah kelola masyarakat adat menjadi akar masalah. Selama tapal batas belum clear and clean, potensi konflik horizontal akan terus menghantui.
WALHI NTT mendesak kementerian teknis untuk segera melakukan penataan ulang batas TWA Ruteng secara partisipatif. Masyarakat adat harus ditempatkan sebagai subjek, bukan sekadar objek konsultasi.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 ditegaskan kembali dalam pernyataan ini. Hutan adat secara hukum bukan lagi bagian dari hutan negara, sehingga klaim sepihak BBKSDA gugur.
WALHI juga meminta Jaksa Penuntut Umum untuk tidak melakukan upaya banding terhadap vonis bebas tersebut. Mereka menilai putusan hakim sudah sangat adil dan mempertimbangkan hak asasi manusia.
Koreksi dari pengadilan ini dianggap datang terlambat karena Yohanes telah kehilangan kebebasannya selama berbulan-bulan. Pemulihan nama baik dan martabat korban menjadi tanggung jawab negara.
WALHI NTT juga meminta agar pemerintah mengubah paradigma dalam menjaga hutan dengan melibatkan masyarakat sebagai mitra utama.
