KEFAMENANU, GRANDISMA.COM – Penyelidikan dugaan peredaran kayu sonokeling ilegal di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kini memasuki babak baru yang kian pelik.
Di tengah desakan pengusutan yang disuarakan koalisi masyarakat sipil, muncul klaim sepihak di ruang publik dari oknum tertentu mengenai asal-usul kayu tersebut.
Sebagian kayu yang ditampung dalam jumlah besar itu diklaim merupakan material sah yang berasal dari barang sitaan negara.
Klaim sepihak tersebut langsung memantik reaksi skeptis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur.
Anggota WALHI NTT, Viktor Manbait, meminta aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak langsung mempercayai argumen tersebut.
Viktor mencurigai klaim status “barang sitaan” hanyalah tameng hukum untuk memutihkan kayu hasil pembalakan liar di Desa Oesena.
”Jika benar ada pihak yang mengklaim kayu tersebut berasal dari barang sitaan negara, maka buktikan secara terbuka dokumen resminya,” ujar Viktor
Menurut pegiat hak asasi manusia ini, status barang sitaan memiliki prosedur hukum pelepasan yang ketat, termasuk kewajiban melalui mekanisme lelang resmi yang diumumkan kepada publik.
Viktor mengindikasikan adanya kejanggalan serius terkait perbandingan volume antara jumlah kayu yang pernah disita resmi oleh negara dengan total kayu yang kini siap didistribusikan.
Ketidaksesuaian data kuantitas ini memicu dugaan adanya pemanfaatan dokumen lelang lama untuk mengangkut kayu-kayu baru hasil tebangan liar.
Modus manipulasi kuota seperti ini jamak terjadi dalam kejahatan kerah putih sektor kehutanan.
Publik, menurut Viktor, memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi yang jujur dan akurat mengenai tata kelola sumber daya hutan di daerahnya.
Hal ini sejalan dengan spirit Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menegaskan asas kelestarian dan keterbukaan.
Manipulasi terhadap status hukum hasil hutan dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap upaya konservasi alam NTT.
Selain itu, pengelolaan hutan yang serampangan dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang salah satunya dijamin lewat tegaknya aturan kehutanan.
Pembiaran terhadap penjarahan sonokeling akan memperparah kerentanan geologis wilayah TTU terhadap ancaman bencana kekeringan.
Oleh sebab itu, WALHI NTT mendesak Pemerintah Provinsi NTT dan Pemkab TTU untuk membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan unsur independen.
Pemeriksaan menyeluruh harus dilakukan terhadap seluruh rantai birokrasi yang menerbitkan surat izin angkutan.
Langkah ini penting guna membersihkan institusi kehutanan dari kemungkinan adanya oknum yang bermain mata dengan cukong kayu.
Kejelasan status hukum kayu sonokeling di TTU ini harus dibuka benderang guna menghindari mosi tidak percaya masyarakat terhadap penegak hukum.
Polres TTU dituntut bertindak tegas dengan menyegel seluruh tumpukan kayu yang bersengketa sebagai status quo.
Hanya lewat pembuktian hukum yang akuntabel di meja hijau, spekulasi liar mengenai keterlibatan instansi negara dalam bisnis kayu ilegal ini bisa ditepis.


