WALHI NTT Desak Polres TTU Usut Tuntas Kasus Sonokeling Oesena

BERITA, DAERAH, HUKUM103 Dilihat

WALHI NTT Desak Polres TTU Usut Tuntas Kasus Sonokeling OesenaKEFAMENANU, GRANDISMA.COM-Dugaan praktik pembalakan liar berskala besar kembali mengguncang kawasan hutan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur menemukan indikasi kuat adanya peredaran kayu jenis sonokeling ilegal yang berasal dari Desa Oesena dan sekitarnya.

Aktivitas penebangan pohon bernilai ekonomis tinggi ini diduga kuat menabrak regulasi kehutanan yang berlaku.

​Informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan, ratusan pohon sonokeling telah tumbang dalam beberapa pekan terakhir tanpa dokumen legalitas yang jelas.

Selain aktivitas penebangan di wilayah hutan rakyat dan negara, terpantau pula adanya pergerakan logistik berupa penampungan kayu dalam volume besar.

Kayu-kayu tersebut diduga sedang dipersiapkan untuk disundut keluar dari wilayah hukum Kabupaten TTU.

​Anggota WALHI NTT yang juga menjabat sebagai Direktur Lakmas Cendana Wangi, Viktor Manbait, mendesak aparat penegak hukum bertindak responsif.

Viktor meminta Kepolisian Resor TTU bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT segera turun ke lapangan guna menyita barang bukti.

Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas logistik ini akan mempercepat laju kerusakan hutan di wilayah Timor Barat.

​”Setiap aktivitas penebangan, pengangkutan, hingga mata rantai perdagangan kayu sonokeling wajib mematuhi ketentuan hukum positif yang berlaku,” tegas Viktor Manbait dalam keterangan resminya, Minggu, 31 Mei 2026.

Viktor mengingatkan, pencabutan kebijakan moratorium sonokeling oleh Pemerintah Provinsi NTT beberapa waktu lalu bukan berarti membuka ruang bagi praktik pembalakan liar tanpa kendali.

​Secara yuridis, praktik penyamaran asal-usul kayu hasil hutan berpotensi melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pasal 16 undang-undang tersebut secara eksplisit mewajibkan setiap dokumen pengangkutan kayu disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK). Tanpa dokumen itu, seluruh kayu yang bergerak otomatis berstatus ilegal.

​Viktor juga mengendus adanya potensi pelanggaran Pasal 19 huruf f undang-undang yang sama, yakni larangan mengubah status kayu hasil pembalakan liar seolah-olah menjadi komoditas sah.

Modus operandi penyamaran dokumen ini kerap digunakan mafia pembalakan kayu untuk mengelabui petugas di pos pemeriksaan interinsuler.

Oleh karena itu, verifikasi fisik di lokasi penebangan asal menjadi kunci utama penyidikan.

​Desakan WALHI NTT ini juga dialamatkan kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah TTU selaku perpanjangan tangan dinas kehutanan provinsi.

KPH dituntut melakukan pelacakan koordinat guna memastikan bahwa titik penebangan ratusan pohon tersebut berada di luar kawasan lindung.

Kelengahan instansi pengawas di tingkat tapak dituding menjadi pemicu suburnya bisnis kayu gelap di NTT.

​Penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu kini dinanti publik dari korps baju cokelat Polres TTU.

Kelestarian sonokeling di daratan Timor sangat krusial untuk menjaga keseimbangan iklim mikro dan menahan laju degradasi lahan.

Jika kasus di Desa Oesena ini menguap tanpa kejelasan hukum, maka kewibawaan negara dalam melindungi sumber daya alam di wilayah perbatasan dipertaruhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *