WALHI NTT Desak Pencabutan Status Taman Nasional Mutis: “Jangan Abaikan Hak Masyarakat Adat!”

BERITA, DAERAH45 Dilihat

WALHI NTT Desak Pencabutan Status Taman Nasional Mutis: "Jangan Abaikan Hak Masyarakat Adat!"KUPANG, GRANDISMA.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur secara tegas menyatakan dukungannya terhadap aksi penolakan masyarakat adat lingkar Gunung Mutis terkait penetapan status kawasan tersebut menjadi Taman Nasional.

WALHI menilai, kebijakan ini merupakan bentuk pengabaian sistematis terhadap hak-hak masyarakat adat sebagai penjaga asli bentang alam tersebut.

Dukungan ini menyusul eskalasi aksi masyarakat adat pada 27 April 2024 lalu, yang memperlihatkan adanya jurang pemisah antara kebijakan pemerintah dengan realitas sosial-ekologis di lapangan.

Pelanggaran Prinsip FPIC dan Dialog yang Timpang

WALHI NTT menyoroti bahwa Keputusan Menteri LHK Nomor 964 Tahun 2024 tentang penetapan status kawasan tersebut cacat secara prosedural karena melanggar prinsip “Free, Prior, and Informed Consent” (FPIC).

“Mekanisme pelibatan masyarakat sangat terbatas. Undangan dialog hanya menyasar tokoh-tokoh tertentu, bukan keseluruhan komunitas adat yang terdampak langsung,” tulis WALHI dalam pernyataan resminya, Rabu (29/4).

Pasca dialog dengan Dirjen KSDAE, muncul kesepakatan untuk menghentikan seluruh aktivitas di kawasan Mutis hingga konflik tuntas. Namun, WALHI menilai hal ini hanya solusi sementara yang belum menyentuh akar persoalan: “pengakuan hak komunal atas hutan adat.”

Kesenjangan Klaim Konservasi dan Fakta Lapangan

Secara ekologis, Mutis adalah hulu bagi sistem hidrologi Pulau Timor yang memasok air bagi Kabupaten TTS, TTU, hingga Kabupaten Kupang.

Ironisnya, sejak status kawasan berubah dan akses dibuka secara serampangan, masyarakat justru menemukan berbagai kerusakan:

  1. Pencemaran Sampah:Munculnya tumpukan sampah di kawasan hutan.
  2.  Krisis Sanitasi: Ketiadaan fasilitas memadai yang memicu praktik buang air sembarangan.
  3.  Desakralisasi: Aktivitas yang melanggar norma adat di wilayah sakral seperti mata air Tunematan/Wailepe.

“Pembukaan akses tanpa manajemen berbasis komunitas justru meningkatkan risiko degradasi ekosistem. Konservasi tanpa masyarakat lokal adalah kegagalan,” tegas WALHI.

Mandat Konstitusi: Hutan Adat Bukan Hutan Negara

Mengacu pada Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, WALHI mengingatkan negara bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. Upaya masyarakat melakukan ritual adat dan menutup kawasan Gunung Mutis, Kekneno, dan Mollo adalah bentuk pengendalian sosial yang sah untuk menjaga keseimbangan alam.

7 Tuntutan Utama WALHI NTT & Masyarakat Adat Mutis:

  1.  Cabut status Taman Nasional Mutis yang ditetapkan tanpa persetujuan masyarakat adat.
  2. Hentikan total seluruh aktivitas (termasuk pariwisata) hingga konflik selesai secara adil.
  3. Tetapkan wilayah Mutis sebagai Hutan Adat  yang dikelola berdasarkan kearifan lokal.
  4. Hormati zonasi adat, terutama pada wilayah sakral dan sumber mata air.
  5. Hentikan pendekatan represif dan kedepankan dialog yang setara.
  6. Desak Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk turun langsung meninjau lokasi konflik.
  7. Jamin pelibatan penuh masyarakat adat dalam setiap kebijakan strategis pengelolaan kawasan.

“Perlindungan kawasan Mutis tidak bisa dipisahkan dari pengakuan terhadap masyarakat adat. Keberlanjutan lingkungan membutuhkan keadilan sosial,” tutup pernyataan tersebut.

Sumber: Rilis Pers WALHI NTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *