​ATAMBUA, GRANDISMA.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reskrim Polres Belu bersama Tim URC Polres Malaka berhasil membekuk dua orang tersangka kasus pengeroyokan di lokasi persembunyian mereka di kawasan Haliwen, Desa Kabuna, Kabupaten Belu, pada Jumat (24/7/2026) pagi.
​Penyergapan tersebut merupakan bentuk dukungan penuh (backup) Polres Belu terhadap penanganan perkara pidana yang ditangani oleh Polres Malaka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/150/VII/2026/SPKT/RES MALAKA/POLDA NTT.
​Operasi penangkapan bermula saat Kasat Reskrim Polres Malaka menghubungi Kanit Pidum Polres Belu untuk meminta bantuan memburu para pelaku pengeroyokan yang terindikasi melarikan diri dan bersembunyi di wilayah hukum Polres Belu.
​Sebelum bergerak ke lapangan, personel gabungan menggelar konsolidasi dan briefing di Mako Polres Belu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polres Belu, Ipda Muhammad Syeva Nirwana Ginting, S.Tr.K. Pukul 10.00 WITA, tim gabungan yang dipimpin Kanit Pidum Polres Belu langsung bergerak menuju titik persembunyian target.
​Tanpa perlawanan berarti, sekitar pukul 10.30 WITA, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi persembunyian mereka di Desa Kabuna.
​Adapun identitas kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni LAB (24) dan OHB (16). Kedua pelaku diketahui berdomisili di Dusun Uma Au, Desa Hatimu, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka.
​Pascapenangkapan, kedua tersangka langsung diamankan guna proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Malaka.
