Tenun Belu Punya Modal Tembus Pasar Lebih Luas, Pemkab Ditantang Pastikan Penenun Ikut Sejahtera

BERITA, DAERAH10 Dilihat

Tenun Belu Punya Modal Tembus Pasar Lebih Luas, Pemkab Ditantang Pastikan Penenun Ikut SejahteraBELU, GRANDISMA.COM – Legitimasi legalitas atas motif tenun khas Kabupaten Belu lewat sertifikat Indikasi Geografis kini membuka karpet merah bagi kain tradisional perbatasan tersebut untuk menembus pasar ritel internasional.

Kendati demikian, capaian hukum ini melahirkan tantangan baru bagi Pemerintah Kabupaten Belu: membuktikan bahwa lonjakan nilai komersial kain tenun di pasar global mampu mentransformasi tingkat kesejahteraan hidup para perajin di tingkat akar rumput secara riil.

​Sertifikasi hukum yang diakui secara nasional dan internasional pada dasarnya memberikan nilai tambah (added value) signifikan pada komoditas tenun ikat Belu.

Dengan adanya kepastian otentisitas, tenun Belu memiliki daya saing tinggi untuk diserap oleh industri busana kelas atas (haute couture), galeri seni, hingga ekspor tekstil berkualitas tinggi. Namun, jaminan hukum di atas kertas tidak akan berarti banyak jika rantai pasok dan tata niaga di lapangan masih timpang.

​Bupati Belu, Willybrodus Lay, SH, mengungkapkan bahwa perolehan sertifikat Indikasi Geografis ini merupakan fase awal dari strategi besar pemulihan dan penguatan ekonomi berbasis komunitas lokal.

Menurutnya, pemerintah daerah menyadari sepenuhnya bahwa legalitas kekayaan intelektual harus dikonversi menjadi instrumen pemberdayaan finansial yang nyata bagi para perempuan penenun yang selama ini menjadi tulang punggung pelestarian budaya.

​“Selama ini ada yang memandang Indikasi Geografis tidak penting. Padahal, ini sangat krusial. Melalui Kementerian Hukum, kita daftarkan motif-motif tenun Kabupaten Belu, dan sertifikatnya telah resmi diberikan kepada masyarakat penenun,” ujar Bupati Willybrodus Lay saat menyerahkan sertifikat tersebut pada acara Pengembangan Produk Unggulan Daerah di Gedung Wanita Bete Lalenok, Selasa (13/10)

​Proses panjang pendaftaran yang melibatkan kolaborasi lintas institusi, mulai dari Dekranasda Belu, tokoh-tokoh adat, hingga komunitas penenun, kini memasuki fase krusial penyusunan roadmap komersialisasi yang adil.

Lejap Yuliyant Angelomestius, S. Fil,  pengamat ekonomi, sosial dan politik daerah menilai, ujian sesungguhnya bagi Pemkab Belu adalah bagaimana memotong rantai distribusi yang berbelit dan menghentikan praktik monopoli tengkulak yang selama ini menekan harga beli di tingkat penenun.

​Penguatan akses permodalan, penyediaan bahan baku benang berkualitas dengan harga terjangkau, serta pelatihan manajemen bisnis digital kini menjadi tuntutan mendesak yang ditujukan kepada pemerintah daerah.

Tanpa intervensi kebijakan yang terstruktur pada aspek hilirisasi, potensi keuntungan ekonomi dari predikat Indikasi Geografis dikhawatirkan hanya akan dinikmati oleh para perantara dan pedagang besar di kota-kota besar.

​Menjawab tantangan tersebut, Pemkab Belu menegaskan komitmennya untuk mengintegrasikan perlindungan Indikasi Geografis ke dalam program strategis pengembangan produk unggulan daerah secara komprehensif.

Sinergi antara pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, dan koperasi penenun akan diperkuat guna memastikan bahwa peningkatan margin penjualan produk tenun berdampak langsung pada kenaikan pendapatan rumah tangga para perajin.

​Pada akhirnya, sertifikasi legalitas ini harus menjadi katalisator pergerakan roda ekonomi inklusif di wilayah perbatasan Indonesia.

Menjaga keaslian motif tenun Belu bukan semata-mata persoalan merawat memori kolektif kebudayaan, melainkan strategi kebangsaan dalam memastikan bahwa para penjaga tradisi di pelosok negeri dapat hidup layak dan sejahtera dari karya tangan mereka sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *