Jakarta, Grandisma.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyemprot Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mulyanto terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya.
Warga asal Sleman itu ditetapkan tersangka setelah mengejar dua pelaku penjambretan yang menjambret istrinya.
Peristiwa tersebut terjadi ketika Hogi yang mengendarai mobil berada tak jauh dari lokasi penjambretan.
Ia langsung mengejar motor pelaku yang kemudian naik trotoar dan menabrak tembok.
Kedua pelaku dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
Dalam rapat di Gedung DPR Kompleks Parlemen Senayan, pada Rabu, 28/01/26, Habiburokhman menegur keras AKP Mulyanto yang menyatakan penegakan hukum bukan soal tentang kasihan.
Pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku saat ini.
“Saya menyesalkan pernyataan saudara yang mengatakan penegakan hukum bukan soal kasihan-kasihan. Saudara harus pahami betul KUHP baru Pasal 53 yang menyatakan penegak hukum harus mengedepankan rasa keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Penetapan tersangka terhadap Hogi juga disesalkan olehnya.
Peristiwa ini telah memicu kemarahan publik yang luas terhadap cara penanganan kasus oleh pihak kepolisian.
“Ini publik marah, pak, kami juga marah. Sulit sekali situasinya, pak. Kita ini mitra, baiknya kita menjaga citra bersama. Penyusunan KUHAP dan sebagainya kami pertaruhkan kredibilitas untuk menjaga kepentingan Kejaksaan dan Kepolisian,” jelasnya.
Habiburokhman mengaku telah berkomunikasi dengan Jampidum untuk mencari solusi terbaik dari peristiwa ini.
Dalam komunikasi tersebut, ia juga mendapatkan informasi terkait kondisi keluarga pelaku penjambret.
Keluarga pelaku penjambret yang meninggal dunia, melalui kuasa hukumnya, meminta uang kerahiman dari pihak Hogi.
Hal ini dinilai sebaliknya dengan logika keadilan yang seharusnya diterapkan.
“Saya katakan bagaimana solusinya pak? Solusinya bisa melalui Restorative Justice (RJ). Tapi ada tuntutan uang kerahiman dari keluarga korban pelaku, astaghfirullah, ini orang sudah kebalik-balik logikanya,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa dalam KUHAP baru terdapat solusi yang jelas untuk kasus seperti ini.
Pasal yang terkait dengan huruf m menjelaskan bahwa proses hukum bisa dihentikan demi keadilan, tanpa harus melalui mekanisme RJ jika kondisi tidak mendukung.
“Saya sudah bilang dengan Pak Jampidum, KUHAP baru ada solusinya, 65 huruf m jelas, bisa dihentikan demi hukum, nggak perlu RJ kalau begini,” imbuhnya.
Sebelumnya, upaya mediasi antara kubu Hogi Minaya dan keluarga pelaku penjambretan telah dilakukan namun ternyata gagal.
Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi bagi pihak kepolisian dalam menerapkan peraturan hukum yang baru berlaku.
