Solidaritas Perempuan Flobamoratas Ajukan Amicus Curiae, Dukung Perjuangan Warga Poco Leok

BERITA, DAERAH, HUKRIM206 Dilihat

Solidaritas Perempuan Flobamoratas Ajukan Amicus Curiae, Dukung Perjuangan Warga Poco LeokKupang, Grandisma.comSolidaritas Perempuan Flobamoratas  telah mengajukan permohonan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) pada perkara Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) Nomor 26/G/TF/PTUN.KPG di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Gugatan ini diajukan oleh Agustinus Tuju, Tokoh Adat Poco Leok, terhadap Bupati Manggarai dan telah memasuki persidangan ke-13.

Perkara ini dilatarbelakangi dugaan ancaman dan intimidasi yang diterima warga Poco Leok saat melaksanakan aksi damai dalam rangkaian perayaan Hari Lingkungan Hidup pada 5 Juni 2025.

Solidaritas Perempuan Flobamoratas adalah organisasi feminis yang bekerja sama dengan Perempuan Akar Rumput untuk mengubah nilai, sikap, dan perilaku yang berakar pada sistem patriarki yang mendiskriminasi perempuan di Nusa Tenggara Timur.

Komitmen organisasi ini diarahkan untuk membela dan meningkatkan kesadaran akan hak asasi manusia dengan fokus pada hak-hak perempuan serta memperjuangkan ruang pengambilan keputusan yang memasukkan partisipasi aktif perempuan dan mengakomodasi kebutuhan mereka.

Dukungan melalui Amicus Curiae diberikan untuk mendukung perjuangan masyarakat adat Poco Leok, khususnya perempuan yang berada di garda terdepan dalam mempertahankan ruang hidup mereka.

Ancaman dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh Bupati Manggarai pada aksi damai tidak hanya menimpa penggugat, tetapi juga menyebarkan ketakutan dan trauma pada perempuan Poco Leok yang memperjuangkan wilayah mereka.

Fenomena yang terjadi pada masyarakat Poco Leok diidentifikasi sebagai kekerasan berlapis (multiple discrimination), yang muncul dari kombinasi posisi mereka sebagai perempuan, anggota komunitas terdampak, dan pembela ruang hidup.

Ketika perempuan melakukan perlawanan untuk mempertahankan lingkungan dan wilayah mereka, mereka sering kali ditempatkan dalam narasi sebagai pihak yang “melawan pembangunan” atau “mengganggu stabilitas”.

Narasi tersebut diakui sebagai bentuk pembungkaman politik yang menghilangkan pengalaman dan pengetahuan perempuan tentang lingkungan serta kehidupan sehari-hari mereka.

Perjuangan  Forum Solidaritas Perempuan Flobamoratas dan masyarakat adat Poco Leok telah berlangsung secara masif sejak tahun 2022 hingga saat ini dengan berbagai bentuk aksi dan tuntutan yang jelas.

Tuntutan utama masyarakat adalah menolak perluasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu ke wilayah Poco Leok serta meminta pencabutan Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Nomor HK/417/2022 tentang penetapan Poco Leok sebagai wilayah perluasan pengembangan geothermal.

Informasi tersebut telah diungkapkan dalam proses persidangan perkara PMH yang sedang berjalan.

Mayoritas masyarakat dari 14 gendang (kampung adat) di Poco Leok diketahui telah menyatakan penolakan terhadap proyek geothermal.

Penolakan ini dilakukan untuk mempertahankan keberlanjutan ruang hidup, menghormati ruang budaya dan adat istiadat, serta sistem tata kelola tradisional yang telah berjalan lama.

Perempuan dan masyarakat adat di Poco Leok memiliki hubungan yang tidak terpisahkan dengan tanah, yang tidak hanya berbasis pada nilai ekonomi tetapi juga mencakup hubungan filosofis dan spiritual.

Perempuan Poco Leok ditemukan berada di garis depan dalam aksi Jaga Kampung dan Aksi Damai yang dilakukan komunitas.

Peran perempuan tersebut tidak hanya sebagai individu, tetapi juga sebagai penjaga identitas komunitas, budaya, serta keberlanjutan hidup dan lingkungan.

Intimidasi yang diduga dilakukan oleh Bupati Manggarai menghasilkan efek pendinginan (chilling effect) yang secara khusus menyasar perempuan di wilayah tersebut.

Ancaman yang diberikan tidak hanya bertujuan untuk menghentikan aksi damai pada saat itu, tetapi juga untuk mengontrol tubuh perempuan di ruang publik dan mempersempit ruang partisipasi politik mereka.

Tindakan tersebut dianggap sebagai upaya untuk memulihkan relasi kuasa yang berbasis pada sistem patriarki.

Dari sisi hukum, dugaan ancaman dan intimidasi pada aksi damai masyarakat Poco Leok dinilai sebagai perbuatan yang tidak sesuai dengan konstitusi.

Tindakan tersebut secara langsung melanggar jaminan hak dasar yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan menyatakan pendapat di muka umum.

Selain itu, tindakan tersebut juga dianggap melanggar Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang prinsip negara hukum, karena kekuasaan pemerintahan digunakan untuk membungkam partisipasi warga bukan melindungi hak konstitusional mereka.

Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik untuk menekan ekspresi politik warga dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap demokrasi konstitusional.

Dalam konteks perlindungan identitas dan tradisi, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 ditegaskan yang menyatakan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional harus dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Aksi damai masyarakat adat Poco Leok diakui sebagai ekspresi pembelaan atas identitas, pengetahuan lokal, dan tradisi yang terikat pada ruang hidup mereka.

Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) memiliki kewajiban untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan oleh pejabat publik dan aparatur negara.

Dalam kerangka CEDAW, diskriminasi tidak hanya dipahami sebagai pembedaan langsung tetapi juga tindakan atau kebijakan yang berdampak merugikan perempuan secara tidak proporsional.

Peristiwa yang dialami perempuan dan masyarakat adat Poco Leok harus dilihat secara holistik, karena dampak yang dirasakan tidak hilang begitu saja setelah intimidasi dan kekerasan berhenti.

Gugatan yang diajukan di PTUN Kupang diharapkan dinilai secara menyeluruh sehingga perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan perempuan adat dapat diwujudkan secara nyata, adil, berkeadilan gender, mengikat, dan dapat ditegakkan demi terwujudnya keadilan sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *