Sidang Putusan Sela Roy Suryo Digelar Hari Ini, Akankah Eksepsi Kasus Ijazah Jokowi Diterima?

BERITA, HUKUM9 Dilihat

Sidang Putusan Sela Roy Suryo Digelar Hari Ini, Akankah Eksepsi Kasus Ijazah Jokowi Diterima?JAKARTA, GRANDISMA.COM – Perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memasuki tahapan penting.

Terdakwa Roy Suryo dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/10/2026).

Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur sebagaimana diberitakan KompasTV, sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Agenda ini menjadi perhatian karena majelis hakim akan menentukan sikap terhadap keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Sebelumnya, Roy Suryo bersama tim penasihat hukumnya mengajukan nota perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Pihak Roy menilai terdapat persoalan dalam dakwaan yang menurut mereka perlu diperiksa sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

Dalam sidang tanggapan jaksa pada 5 Oktober 2026, penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut.

Jaksa berpendapat surat dakwaan telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana ketentuan hukum acara pidana yang mereka rujuk.

Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan PN Jakarta Timur berwenang mengadili perkara tersebut serta melanjutkan pemeriksaan perkara bernomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM atas nama Roy Suryo.

Di sisi lain, Roy Suryo menyatakan optimistis eksepsi yang diajukannya dapat diterima.

Dalam keterangannya kepada tim liputan KompasTV pada 17 Oktober 2026, ia menilai dakwaan jaksa memiliki sejumlah persoalan, termasuk dugaan ketidakjelasan pasal dan ketidaksesuaian penghitungan barang bukti.

Roy juga mempersoalkan adanya koreksi terhadap dakwaan yang menurutnya perlu dipertanyakan dari sisi prosedur.

Pernyataan tersebut merupakan keberatan dari pihak terdakwa dan masih harus dinilai berdasarkan berkas perkara serta ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan sela menjadi tahapan penting untuk menentukan apakah keberatan terdakwa dapat diterima atau pemeriksaan perkara akan dilanjutkan.

Namun, diterima atau ditolaknya eksepsi tidak dengan sendirinya menentukan apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak atas perkara yang didakwakan.

Publik kini menantikan keputusan majelis hakim dalam perkara yang menyita perhatian nasional tersebut.

Apa pun hasilnya, proses hukum diharapkan berlangsung secara terbuka, objektif, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *