Rp25 Miliar Dipertanyakan! Aduan Kuota 2.500 Sapi Belu Masuk Kejaksaan, Nasib Peternak Lokal Jadi Sorotan

BERITA, HUKUM18 Dilihat

Rp25 Miliar Dipertanyakan! Aduan Kuota 2.500 Sapi Belu Masuk Kejaksaan, Nasib Peternak Lokal Jadi SorotanBELU, GRANDISMA.COM – Persoalan alokasi pengeluaran 2.500 ekor sapi tambahan di Kabupaten Belu kini menjadi sorotan dari sisi transparansi pemerintahan dan perlindungan ekonomi peternak rakyat.

Dalam konteks ini, Viktor Motaain Nahak, aktivis masyarakat Belu secara resmi menyerahkan dokumen pengaduan masyarakat kepada pihak Kejaksaan Negeri Belu pada Jumat (9/10/2026), sekitar pukul 13.00 WITA.

Pengaduan itu sejatinya berangkat dari pertanyaan mengenai pelaksanaan alokasi tambahan ternak sapi pada September 2026.

Dalam dokumen yang disampaikan, Aliansi Masyarakat Peduli Peternak Lokal Kabupaten Belu yang diwakili oleh Victor Motaain menilai keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan alokasi tersebut perlu diperjelas, terutama menyangkut kesempatan peternak lokal untuk memasarkan ternaknya.

Bagi masyarakat yang menggantungkan pendapatan pada peternakan sapi, akses terhadap pasar merupakan bagian penting dari keberlangsungan ekonomi keluarga.

Ketika ternak belum dapat dijual atau dikirim sesuai rencana, pemilik tetap harus menanggung biaya pakan, perawatan, tenaga, dan risiko penurunan kondisi ternak.

Dokumen pengaduan menyebutkan bahwa Kabupaten Belu memperoleh alokasi reguler sebanyak 3.200 ekor sapi pada awal 2026 dan kemudian mendapatkan tambahan 2.500 ekor pada September 2026.

Victor mempertanyakan bagaimana tambahan alokasi tersebut dilaksanakan serta apakah prosesnya dapat ditelusuri secara transparan oleh peternak yang berkepentingan.

Ia juga menyampaikan dugaan bahwa sapi dari luar wilayah administratif Belu berpotensi diproses sebagai ternak asal Belu.

Jika dugaan itu benar, persoalan tersebut perlu diuji melalui data asal-usul ternak, identitas atau ear tag, catatan peternak, dokumen kesehatan hewan, dan administrasi pengeluaran. Sampai pemeriksaan dilakukan, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.

Persoalan berikutnya menyangkut dugaan penggunaan dokumen yang memuat keterangan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dokumen pengaduan meminta agar pihak berwenang menelusuri proses penerbitan dan penggunaan surat asal-usul, rekomendasi pengeluaran, serta dokumen kesehatan hewan yang berkaitan dengan pengiriman sapi.

Pria yang akrab disapa Vicky Nah aku memperkirakan bahwa alokasi 2.500 ekor sapi dapat berkaitan dengan perputaran uang sekitar Rp25 miliar apabila setiap ekor bernilai rata-rata Rp10 juta.

Perhitungan tersebut merupakan simulasi nilai ekonomi berdasarkan asumsi harga yang dicantumkan dalam pengaduan, bukan bukti bahwa uang sebesar itu telah hilang atau menjadi kerugian negara.

Meski demikian, nilai ekonomi yang diperkirakan tersebut menunjukkan mengapa transparansi alokasi ternak perlu mendapat perhatian.

Kepastian mengenai mekanisme pengeluaran, penerima manfaat, dan dasar penerbitan rekomendasi penting agar kesempatan ekonomi tidak hanya dapat diakses oleh kelompok tertentu tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dampak terhadap peternak lokal juga menjadi bagian utama pengaduan.

Ia menyebut adanya keluhan mengenai ternak yang tertahan dan biaya pemeliharaan yang terus berjalan.

Besaran jumlah peternak terdampak serta kerugian individual mereka masih perlu dikonfirmasi melalui data, bukti transaksi, dan keterangan langsung dari masyarakat.

Dari perspektif hukum administrasi, transparansi, akuntabilitas, kepastian prosedur, dan pelayanan yang tidak diskriminatif merupakan prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Karena itu, apabila ditemukan perbedaan perlakuan atau penyimpangan prosedur dalam pelayanan pengeluaran ternak, pihak berwenang perlu menguji apakah keadaan tersebut merupakan persoalan administratif atau mengandung unsur pelanggaran hukum lain.

Pengaduan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Peraturan Gubernur NTT Nomor 37 Tahun 2025.

Regulasi tersebut dijadikan pelapor sebagai dasar untuk meminta pemeriksaan terhadap pengendalian peredaran ternak dan pelaksanaan alokasi pengeluaran.

Aliansi turut meminta pemeriksaan atas kemungkinan adanya pungutan tidak sah, hadiah, janji, komisi, atau keuntungan yang berkaitan dengan penerbitan dokumen dan pemberian rekomendasi.

Namun, dugaan gratifikasi atau suap tersebut belum terbukti. Pembuktiannya memerlukan pemeriksaan transaksi, dokumen pelayanan, komunikasi, keterangan saksi, dan bukti lain yang sah.

Dari sisi hak asasi manusia, pengaduan menyoroti kemungkinan terhalangnya akses masyarakat terhadap sumber penghidupan dan kesempatan ekonomi yang adil.

Vicky selalu pelapor merujuk pada jaminan kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta ketentuan mengenai hak atas milik dan pekerjaan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Penerapan argumentasi tersebut tetap bergantung pada fakta yang dapat dibuktikan dan penilaian lembaga yang berwenang.

Atas dasar itu, Aliansi meminta agar pengaduan turut menjadi perhatian Komnas HAM RI.

Permohonan tersebut dimaksudkan untuk membuka ruang penilaian terhadap dimensi HAM apabila ditemukan indikasi tindakan sewenang-wenang, diskriminasi, atau pola penyelenggaraan pemerintahan yang secara serius memengaruhi hak ekonomi masyarakat.

Permintaan pemantauan tersebut tidak dengan sendirinya berarti bahwa pelanggaran HAM telah dinyatakan terjadi.

Penyerahan dokumen kepada Kejaksaan Negeri Belu pada pukul 13.00 WITA menjadi langkah lanjutan setelah pengaduan disiapkan untuk Polres Belu.

Hingga berita ini disusun, belum tersedia keterangan resmi yang dapat dikutip mengenai tanggapan kejaksaan, hasil pemeriksaan, ataupun kepastian tindak lanjut atas materi pengaduan tersebut.

Konfirmasi kepada pihak terkait diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Pada akhirnya, persoalan kuota sapi Belu bukan hanya mengenai angka alokasi, tetapi juga mengenai kepastian prosedur, keterbukaan informasi, dan keberlanjutan penghidupan peternak.

Pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan, siapa saja pihak yang bertanggung jawab jika pelanggaran terbukti, dan bagaimana hak serta kepentingan ekonomi masyarakat dapat dilindungi tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *