Jakarta, Grandisma.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017-2024, Ira Puspadewi, yang terjerat kasus korupsi.
KPK menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak akan mengendurkan komitmen mereka dalam memberantas korupsi di tanah air.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa rehabilitasi yang diberikan oleh presiden merupakan hal yang berbeda dengan proses hukum yang telah dijalani oleh Ira Puspadewi.
Menurutnya, KPK telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,25 triliun tersebut.
“Terkait dengan hal tersebut bagi kami itu bukan merupakan preseden buruk karena ini berbeda ya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11) malam.
Asep menjelaskan bahwa jajaran penyelidik, penyidik, dan penuntut umum KPK telah melalui seluruh tahapan penanganan perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022 dengan baik.
Secara formil, penanganan perkara ini telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang dimenangkan oleh KPK.
Secara materiil, perkara akuisisi tersebut juga telah diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Ira Puspadewi dengan pidana empat tahun dan enam bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC juga divonis dengan pidana masing-masing empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Namun, putusan tersebut diwarnai oleh perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari ketua majelis hakim, Sunoto, yang berpendapat bahwa Ira Puspadewi dkk.
seharusnya divonis lepas karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Sunoto beranggapan bahwa kasus ini lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk. dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR).
Menanggapi hal tersebut, Asep menegaskan bahwa tugas KPK telah selesai dengan pembuktian secara formil maupun materiil. Ia mengatakan bahwa pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif presiden dan berada di luar kewenangan KPK.
“Kami bisa sampaikan bahwa yang menjadi tugas kami itu adalah sudah selesai baik pembuktian secara formil maupun materiil. Nah, perlu dibedakan terhadap hasil ya, hasil terhadap keputusan itu kemudian saat ini diberikan rehabilitasi adalah hak prerogatif Bapak Presiden. Jadi, kami tidak lagi ada pada lingkup dari kewenangan tersebut,” tutur Asep.
Asep menambahkan bahwa KPK akan terus bekerja secara profesional dan independen dalam memberantas korupsi, tanpa terpengaruh oleh intervensi dari pihak manapun. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.






