
BELU, GRANDISMA.COM – Dalam operasi penangkapan di perairan Atabae, aparat kepolisian maritim Timor Leste turut menyita sejumlah barang bukti bernilai ekonomis.
Barang bukti yang diamankan meliputi puluhan kemasan balpres atau pakaian bekas impor yang terbungkus rapi menggunakan plastik berwarna hitam.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit perahu kayu yang digunakan pelaku, satu unit mesin tempel merek Yamaha, serta beberapa jeriken bahan bakar minyak.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari sumber lokal, kedua warga Belu tersebut diduga hanya bertindak sebagai penyedia jasa transportasi laut.
Sementara itu, puluhan koli pakaian bekas impor tersebut disinyalir merupakan milik seorang pemesan atau pemilik modal yang berada di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang di Timor Leste maupun otoritas terkait di Indonesia belum memberikan keterangan resmi lanjutan.
Proses hukum serta koordinasi diplomatik mengenai nasib kedua Warga Negara Indonesia tersebut masih menunggu perkembangan dari instansi berwenang.
Peristiwa ini menyoroti perlunya peningkatan pengamanan ketat di jalur-jalur tikus perairan laut yang kerap dimanfaatkan oleh para pelaku sindikat penyelundupan.
Masyarakat perbatasan diimbau agar senantiasa mematuhi aturan hukum yang berlaku guna menghindari keterlibatan dalam jaringan perdagangan ilegal internasional.
