
​BELU, GRANDISMA.COM – Dalam operasi penangkapan di perairan Atabae, aparat kepolisian maritim Timor Leste turut menyita sejumlah barang bukti bernilai ekonomis.
​Barang bukti yang diamankan meliputi puluhan kemasan balpres atau pakaian bekas impor yang terbungkus rapi menggunakan plastik berwarna hitam.
​Selain itu, petugas juga menyita satu unit perahu kayu yang digunakan pelaku, satu unit mesin tempel merek Yamaha, serta beberapa jeriken bahan bakar minyak.
​Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari sumber lokal, kedua warga Belu tersebut diduga hanya bertindak sebagai penyedia jasa transportasi laut.
​Sementara itu, puluhan koli pakaian bekas impor tersebut disinyalir merupakan milik seorang pemesan atau pemilik modal yang berada di Indonesia.
​Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang di Timor Leste maupun otoritas terkait di Indonesia belum memberikan keterangan resmi lanjutan.
​Proses hukum serta koordinasi diplomatik mengenai nasib kedua Warga Negara Indonesia tersebut masih menunggu perkembangan dari instansi berwenang.
​Peristiwa ini menyoroti perlunya peningkatan pengamanan ketat di jalur-jalur tikus perairan laut yang kerap dimanfaatkan oleh para pelaku sindikat penyelundupan.
​Masyarakat perbatasan diimbau agar senantiasa mematuhi aturan hukum yang berlaku guna menghindari keterlibatan dalam jaringan perdagangan ilegal internasional.
