PADMA Indonesia Sebut Penggusuran di Ende Pelanggaran HAM Berat, Desak Bupati Dipecat

BERITA, DAERAH, HAM, HUKUM25 Dilihat

PADMA Indonesia Sebut Penggusuran di Ende Pelanggaran HAM Berat, Desak Bupati DipecatJAKARTA, GRANDISMA.COM – Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mengecam keras tindakan penggusuran paksa pemukiman warga di Jalan Irian Jaya, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.

Eksekusi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Ende tersebut dinilai sebagai bentuk nyata pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan penyalahgunaan kekuasaan.

Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng, menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar penertiban administratif, melainkan perampasan ruang hidup masyarakat rentan yang dilakukan secara sewenang-wenang atas instruksi langsung Bupati Ende.

Padma Indonesia juga menyoroti sikap Pemda Ende yang dinilai secara dingin mengabaikan upaya dialog.

Pihak Gereja melalui Provinsial SVD Ende sebelumnya dilaporkan telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi mengingat status lahan tersebut masih dalam sengketa sejarah.

Merujuk pada dokumen Gambar Situasi (GS) tahun 1924 dan 1932, lahan tersebut diklaim merupakan tanah misi.

“Tindakan Pemda Ende ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi. Pasal 28H dan Pasal 28G UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal. Dengan mengabaikan proses mediasi yang dialogis, Bupati Ende juga telah menabrak UU HAM No. 39 Tahun 1999,” tegas Greg dalam keterangan tertulisnya, Rabu (06/05/26).

Greg menambahkan bahwa alasan penataan ruang tidak boleh dijadikan alat legitimasi untuk melakukan kekerasan terhadap warga.

Menurutnya, penggusuran tanpa relokasi yang manusiawi merupakan bukti terjadinya pelanggaran HAM yang terstruktur dan sistematis.

Merespons tragedi tersebut, Padma Indonesia menyatakan sikap dan menuntut lima poin tegas:

  1.  Evaluasi Bupati Ende: Mendesak Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, untuk memecat Bupati Ende dari jabatan dan keanggotaan partai karena dinilai mengkhianati ideologi partai yang seharusnya membela “wong cilik”.
  2.  Copot Kasat Pol PP: Menuntut pencopotan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ende atas tindakan represif personelnya di lapangan.
  3.  Intervensi Kapolri: Meminta Kapolri mencopot Kapolres Ende atas dugaan pembiaran kekerasan aparat, serta mendesak Divisi Propam Polri memeriksa seluruh personel yang terlibat.
  4.  Tanggung Jawab Pemulihan: Menuntut Pemda Ende memberikan ganti rugi material dan imaterial serta menyediakan hunian pengganti yang layak bagi warga terdampak.
  5. Investigasi Komnas HAM: Meminta Komnas HAM RI segera memanggil Bupati Ende dan melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran HAM ini.

Padma Indonesia menegaskan akan terus berdiri di garis terdepan bersama warga Jalan Irian Jaya untuk mengawal kasus ini hingga para aktor intelektual dan pelaksana lapangan mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *