JAKARTA, GRANDISMA.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan perubahan Undang-Undang Peradilan Militer memunculkan diskusi mengenai mekanisme penegakan hukum terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.
Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan akan mempelajari putusan tersebut dan mendiskusikan tindak lanjutnya dengan jajaran terkait.
Pernyataan itu disampaikan Maruli kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.
Ia mengaku perlu mengetahui lebih jauh perkembangan pembahasan perubahan undang-undang sebelum memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai langkah yang akan ditempuh.
Di tengah sorotan terhadap putusan MK, Maruli juga menanggapi kritik mengenai kemungkinan munculnya impunitas ketika perkara pidana yang melibatkan prajurit ditangani melalui peradilan militer.
Ia berpandangan bahwa peradilan militer selama ini juga menjatuhkan hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup dalam sejumlah perkara.
Menurut Maruli, aturan di lingkungan militer memiliki ketegasan tersendiri.
Ia menilai perbandingan mengenai berat-ringannya hukuman perlu mempertimbangkan perkara dan putusan secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan kesan terhadap satu kasus tertentu.
Namun, pernyataan mengenai beratnya hukuman tidak serta-merta menjawab persoalan utama yang menjadi perhatian MK.
Putusan tersebut tidak semata-mata memperdebatkan lamanya pidana, tetapi juga menekankan siapa yang berwenang mengadili, bagaimana independensi peradilan dijamin, dan bagaimana akuntabilitas penegakan hukum dapat dipastikan.
MK menyatakan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI seharusnya masuk dalam yurisdiksi peradilan umum.
Mahkamah juga memerintahkan perubahan UU Nomor 31 Tahun 1997 dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan pada 15 Oktober 2026.
Perlu dipahami, peradilan yang tegas dan peradilan yang independen merupakan dua aspek berbeda, meskipun keduanya sama-sama penting.
Beratnya sanksi harus didasarkan pada pembuktian, hukum yang berlaku, proporsionalitas pidana, serta proses yang adil bagi semua pihak.
Tantangan bagi institusi TNI bukan hanya menunjukkan bahwa pelanggaran dapat dihukum berat, melainkan juga memastikan bahwa penanganan perkara sesuai dengan pembagian kewenangan yang ditetapkan konstitusi.
Kepatuhan terhadap putusan MK menjadi bagian dari kepatuhan terhadap hukum negara.
Di sisi lain, pembaruan aturan perlu disertai penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai prosedur penanganan perkara, koordinasi antar-aparat penegak hukum, serta perlindungan bagi korban dan saksi.
Transparansi dapat membantu mengurangi kecurigaan sekaligus mencegah kesimpangsiuran informasi.
Respons Maruli yang menyatakan akan mempelajari putusan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan tindak lanjut masih menjadi perhatian.
Publik kini menunggu bagaimana DPR, pemerintah, dan institusi terkait menerjemahkan putusan MK ke dalam perubahan regulasi yang jelas dan dapat dilaksanakan.
Pada akhirnya, perdebatan ini tidak semestinya dipersempit menjadi pertentangan antara peradilan militer dan peradilan umum.
Ukuran utamanya adalah apakah sistem peradilan mampu menghadirkan proses yang independen, transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum tanpa membedakan warga berdasarkan kedudukan atau institusinya.
