Lanjutan Praperadilan Piche Kota: Kuasa Hukum Ungkap Korban Tegaskan Pemohon Tidak Terlibat

BERITA, HUKUM43 Dilihat

Lanjutan Praperadilan Piche Kota: Kuasa Hukum Ungkap Korban Tegaskan Pemohon Tidak TerlibatATAMBUA, GRANDISMA.COM – Sidang lanjutan perkara praperadilan yang diajukan oleh Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota (24) melawan Kepolisian Resor (Polres) Belu kembali digelar di Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB, Rabu (08/07/2026).

Memasuki agenda pembacaan duplik dari pihak termohon serta pembuktian dan pemeriksaan saksi ahli dari pemohon, kubu Piche Kota membeberkan fakta krusial terkait status keterlibatan klien mereka.

Tim penasihat hukum mengungkapkan bahwa sejak pemeriksaan awal, saksi korban anak secara konsisten menyatakan pemohon sama sekali tidak terlibat dalam pusaran kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut.

​Oktafianus Taka, S.H., anggota tim kuasa hukum pemohon, menjelaskan bahwa dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2026, korban berinisial ACT sebenarnya telah menegaskan posisi Piche Kota yang bersih dari tuduhan pidana materiil.

Keberadaan pengakuan awal korban ini dinilai menjadi bukti otentik bahwa penetapan status tersangka terhadap pemohon merupakan keputusan yang dipaksakan oleh penyidik.

Oleh karena itu, tindakan represif yang diambil oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Belu dinilai tidak sah secara hukum acara pidana.

​”Keterangan awal dari Januari hingga Februari dari korban menyatakan bahwa klien kami sama sekali tidak terlibat dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur ini. Seperti yang disampaikan oleh ahli pemohon di dalam persidangan tadi, penanganan dalam perkara ini serta tindakan-tindakan taktis yang diambil oleh penyidik termohon adalah tidak sah secara hukum karena tidak didukung oleh fakta materiil yang kuat,” jelas Oktafianus Taka usai persidangan di Atambua.

​Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Cosmas Jo Oko, S.H., menambahkan bahwa perkara yang menjerat kliennya terkesan sangat dipaksakan untuk melaju ke ranah peradilan demi mengejar formalitas penyidikan.

Indikasi pemaksaan perkara ini terlihat jelas ketika pihak Polres Belu selaku termohon dinilai tidak mampu menunjukkan pembuktian yang solid dan bersesuaian di hadapan hakim tunggal.

Kubu pemohon menilai penyidik mengalami kebuntuan pembuktian setelah saksi korban anak secara resmi menarik keterangan yang menyudutkan Piche Kota.

​Berdasarkan jalannya persidangan di Ruang Candra, saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon juga memberikan pandangan yang sejalan mengenai kelemahan berkas perkara termohon.

Ahli menilai bahwa perubahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan secara mendadak menunjukkan adanya kecenderungan penyidik untuk memaksakan pemenuhan unsur pasal tanpa melihat validitas isi berkas secara komprehensif.

Penjelasan ahli hukum tata pidana tersebut mempertegas adanya anomali prosedural yang merugikan hak konstitusional pemohon selaku warga negara.

​Sidang perkara nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Atb yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Yanuar Nurul Fahmi, S.H. ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (09/07/2026) esok dengan agenda kelanjutan pembuktian.

Kubu Piche Kota menyatakan siap menunggu hasil akhir keputusan mahkamah dengan keyakinan penuh bahwa keadilan akan berpihak pada kebenaran formil.

Publik kini terus mengawal jalannya duel argumen ini sebagai parameter akuntabilitas kinerja aparat penegak hukum di wilayah perbatasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *