KOMPAK INDONESIA Minta KPK Supervisi dan Ambil Alih Kasus Korupsi Rp 49,8 Miliar di Flores jika Kejaksaan Mandek

BERITA, HUKUM19 Dilihat

KOMPAK INDONESIA Minta KPK Supervisi dan Ambil Alih Kasus Korupsi Rp 49,8 Miliar di Flores jika Kejaksaan MandekJAKARTA, GRANDISMA.COM – Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk segera turun tangan melakukan supervisi ketat terhadap penanganan kasus dugaan korupsi senilai Rp 49,8 miliar di Kabupaten Ende.

Desakan ini diajukan menyusul adanya kekhawatiran kuat dari kelompok masyarakat sipil bahwa penanganan kasus tersebut sengaja dihambat oleh jejaring birokrasi hukum di tingkat Kejaksaan Tinggi NTT maupun Kejaksaan Negeri Ende.

KPK diminta memanfaatkan kewenangan eksekutorialnya demi menjamin kepastian hukum perkara.

​Ketua KOMPAK INDONESIA, Gabriel Goa, menyampaikan bahwa jika penanganan perkara korupsi ini terus mengalami jalan buntu atau “diesbatukan” di Korps Adhyaksa, maka KPK wajib menggunakan hak substitusinya untuk mengambil alih seluruh berkas penyidikan.

Penegasan ini didasarkan pada mandat Undang-Undang KPK yang membolehkan lembaga antirasuah menarik kasus korupsi yang penanganannya berlarut-larut tanpa kejelasan status hukum.

Keterlibatan KPK dipandang sebagai jaminan terakhir untuk mengurai sumbatan hukum di daerah.

​”Kami mendesak KPK RI untuk segera melakukan fungsi supervisi dan pengawasan melekat ke Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi NTT, hingga Kejaksaan Negeri Ende. Lebih dari itu, KPK harus segera mengambil alih perkara ini secara total jika terbukti kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud juga dibekukan di tingkat Kejaksaan Agung. Kasus penyelewengan uang negara ini terlalu besar untuk dibiarkan menguap tanpa adanya pertanggungjawaban hukum yang jelas,” kata Gabriel Goa, Rabu (08/07/2026).

​Skandal dugaan korupsi yang melibatkan anggaran senilai Rp 49,8 miliar ini diduga kuat melibatkan pola korupsi berjamaah yang mengakar pada sistem tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Ende.

Angka kerugian yang fantastis tersebut memicu spekulasi mengenai keterlibatan pejabat tinggi di tingkat eksekutif maupun legislatif daerah.

Oleh karena itu, keterlibatan penyidik independen dari KPK dinilai mampu memutus mata rantai pengaruh kekuasaan lokal yang selama ini membentengi para pelaku dari jerat hukum.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Ende belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan mandeknya penanganan perkara pidana korupsi yang dituduhkan oleh KOMPAK INDONESIA.

Publik di Nusa Tenggara Timur terus memantau dinamika hubungan antarlembaga penegak hukum ini dengan harapan adanya transparansi pengusutan.

Kehadiran tim pengawas KPK di NTT diharapkan dapat menjadi katalisator bagi penuntasan kasus-kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah maupun kroninya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *