Jawab Kompleksitas Wilayah Perbatasan, Pemkab Belu Titip Aspirasi Strategis dalam Dua Raperda Inisiatif DPRD NTT

BERITA, POLITIK173 Dilihat

Jawab Kompleksitas Wilayah Perbatasan, Pemkab Belu Titip Aspirasi Strategis dalam Dua Raperda Inisiatif DPRD NTTBELU, GRANDISMA.COM – Pemerintah Kabupaten Belu secara aktif mendorong penguatan regulasi daerah terkait pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) serta ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

​Langkah ini dinilai amat krusial guna menjawab kompleksitas serta berbagai persoalan riil di lapangan, khususnya di kawasan perbatasan darat antara Indonesia dan Timor Leste.

​Sikap dan aspirasi strategis tersebut disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Belu, Drs. Nikolaus Umbu K. Birri, pada Jumat (11/9/2026).

​Ia menyampaikan pandangan tersebut saat membuka kegiatan Konsultasi Publik (Public Hearing) dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Provinsi NTT di Gedung Wanita Bete Lalenok, Atambua.

​Dua rancangan regulasi yang dibahas tersebut meliputi Raperda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) serta Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum-Linmas).

​Nikolaus Umbu menilai keberadaan aturan di tingkat provinsi sangat penting untuk melengkapi regulasi kabupaten sekaligus memperjelas batasan kewenangan lintas daerah maupun pemerintah pusat.

​Mengurai isu DAS di perbatasan, ia mencontohkan kondisi kompleks Kali Malibaka yang hulunya berada di Indonesia, mengalir ke Timor Leste, lalu kembali masuk ke wilayah Indonesia.

​Perubahan aliran atau gejala alam akibat pembangunan bendungan di negara tetangga dampaknya langsung dirasakan masyarakat lokal, sehingga membutuhkan regulasi yang melintasi batas administratif negara.

​Selain masalah lingkungan, penguatan Trantibum-Linmas turut menjadi sorotan utama karena merupakan bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam urusan wajib pelayanan dasar warga.

​Meskipun Kabupaten Belu telah memiliki Perda Trantibum sejak 2019 dengan 12 cakupan ketertiban, Raperda inisiatif DPRD NTT ini menawarkan jangkauan yang lebih luas mencakup 19 poin pengaturan.

​Oleh karena itu, Nikolaus Umbu mengajak para Camat, Lurah, Kepala Desa, dan pimpinan OPD memanfaatkan forum ini sebagai momentum emas untuk menyetorkan data dan masukan konkret.

​Usai seremoni penyerahan draf Raperda, Anggota DPRD Provinsi NTT Agustinus Nahak memaparkan substansi regulasi yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum lingkungan dan kelembagaan Linmas yang terstruktur.

​Forum konsultasi publik yang dihadiri seluruh elemen birokrasi se-Kabupaten Belu ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konstruktif demi mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah perbatasan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *