IMF Kefamenanu Minta KPK Audit Bupati Lembata – Terkait Proyek Geotermal dan Pencatutan Nama Tanpa Izin

DAERAH432 Dilihat

IMF Kefamenanu Minta Audit KPK Bupati Lembata – Terkait Proyek Geotermal dan Pencatutan NamaLEMBATA, GRANDISMA.COM – Ikatan Mahasiswa Flores (IMF) Kefamenanu mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait kasus pencantuman nama tokoh agama dan masyarakat tanpa izin dalam dokumen resmi proyek geotermal di Lembata, sekaligus menegaskan serangkaian tuntutan terkait proyek yang dianggap merugikan masyarakat tersebut.

Dalam pernyataannya, Ketua IMF Kefamenanu Wilhelmus Koli Purab menyatakan bahwa tindakan mencantumkan nama tanpa persetujuan sah termasuk dalam bentuk penyalahgunaan data pribadi yang jelas melanggar hukum.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya Pasal 65 ayat (1) jo.

Pasal 67 ayat (1), tindakan semacam ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga 5 Milyar Rupiah, serta penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga 4 Milyar Rupiah bagi penggunaan data pribadi yang bukan menjadi haknya.

Ikatan Mahasiswa Flores (IMF) Kefamenanu secara lembaga dengan tegas menekankan bahwa pencatutan nama secara sepihak dengan sengaja memasukkannya dalam dokumen resmi dapat dianggap sebagai tindakan pemalsuan surat.

“Pencatutan nama sepihak dengan sengaja memasukkan dalam dokumen resmi, dapat dianggap sebagai pemalsuan surat. Dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan hukuman penjara maksimal selama 6 tahun,” jelasnya.

Pihak IMF Kefamenanu kembali menegaskan poin penting tersebut, “Pencatutan nama sepihak dengan sengaja memasukkan dalam dokumen resmi, dapat dianggap sebagai pemalsuan surat. Dapat dikenakan Pasal 263 KUHP penjara maksimal selama 6 tahun.”

Lebih lanjut, IMF Kefamenanu menegaskan bahwa data pribadi setiap individu adalah hak yang harus dilindungi secara ketat, dengan penggunaannya harus berdasarkan persetujuan yang diberikan secara sadar, tegas, dan terinformasi sesuai Pasal 4 UU PDP.

Tindakan mencantumkan nama dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 163 Tahun 2026 tentang Kelompok Kerja Geotermal tanpa izin dinilai tidak hanya merusak kehormatan dan nama baik pihak terkait, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.

IMF Kefamenanu juga kembali menegaskan enam poin tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya, antara lain:

1. Segera mencabut SK Nomor 163 Tahun 2026 yang dituduh bersifat manipulatif

2. Memberikan permintaan maaf terbuka kepada Gereja Katolik (Deken Lembata) dan masyarakat yang namanya dicantumkan tanpa izin

3. Menghentikan sepenuhnya proyek geotermal Atadei yang dinilai merusak ruang hidup, lahan pertanian, dan situs budaya Dapur Alam

4. Menghentikan segala bentuk tindakan manipulatif, adu domba, dan intimidasi terhadap masyarakat yang menolak proyek

5. Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan audit terhadap Bupati Lembata terkait dugaan pelanggaran hukum pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

“Kami menegaskan bahwa pembangunan harus selalu mengutamakan hak dan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya kepentingan tertentu.

Pelanggaran hukum terkait perlindungan data pribadi, pemalsuan surat, dan praktik tidak transparan dalam proyek publik tidak dapat diterima dan harus mendapatkan penanganan yang tegas,” tegas Restin Seku, sekertaris IMF

Secara lembaga pun menduga jangan sampai dibalik keserakahan yang dilakukan oleh Bupati Lembata untuk menjalankan pembangunan proyek geotermal ini ada yang ingin dilakukan oleh pihak pemerintah untuk mengeksploitasi sumber daya alam selain panas bumi.

Karna sejak awal sampai saat ini, ingin mengadakan proses pembangunan proyek geotermal sikapnya memaksa tanpa dialog dengn masyarakat.

IMF Kefamenanu berkomitmen untuk terus membela hak-hak masyarakat Flores dan Lembata, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum mendapatkan pertanggungjawaban yang sesuai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *