Frustrasi Yuridis Polres Belu: Blunder Ahli dan Kontradiksi Internal Berujung Pukulan Telak bagi Kubu Piche Kota

BERITA, HUKUM30 Dilihat

Frustrasi Yuridis Polres Belu: Blunder Ahli dan Kontradiksi Internal Berujung Pukulan Telak bagi Kubu Piche KotaATAMBUA, GRANDISMA.COM –  Ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB mendadak riuh oleh perdebatan doktrinal.

Tim penasihat hukum Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota melancarkan serangan balik terhadap saksi ahli hukum Termohon, Mikhael Feka.

Kubu Pemohon menilai, seluruh bangunan opini hukum yang disajikan ahli di hadapan Hakim Tunggal Yanuar Nurul Fahmi justru menjadi blunder yang mengunci kelemahan argumentasi Kepolisian Resor (Polres) Belu.

Ketegangan bermula saat Mikhael Feka mencoba membentengi penyidik Polres Belu dengan kacamata positivisme hukum yang kaku.

Feka berargumen bahwa aksi pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh saksi korban anak tidak serta-merta menggugurkan status tersangka karena kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik biasa.

Ia juga berdalih bahwa penambahan pasal alternatif (seperti Pasal 419 atau pasal penyertaan) di tengah jalan adalah dinamika wajar dalam fase pra-penuntutan.

Namun, strategi bertahan Polres Belu kemudian luluh di tangan Cosmas JO Oko, S.H selalu kuasa hukum Piche Kota.

Cosmas menilai ahli Termohon sengaja mengabaikan substansi cara perolehan alat bukti demi menyelamatkan muka institusi.

“Menariknya, ahli Termohon justru membuat blunder terbesar yang memenangkan gugatan kami. Di ruang sidang, ia mengakui secara eksplisit bahwa berdasarkan Pasal 235 ayat (1) KUHAP Baru, alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum wajib dipandang tidak sah dan harus dianggap tidak ada,” ujar Cosmas saat ditemui Grandisma di pelataran pengadilan, Kamis, 9 Juli 2026.

Pengakuan ahli tersebut langsung dijadikan “pedang” oleh Cosmas untuk menyeranh balik posisi polisi.

Fakta persidangan menyingkap bahwa BAP awal yang menyudutkan Piche Kota telah ditarik oleh saksi korban anak karena lahir dari intimidasi dan tekanan psikologis oknum aparat.

Mengacu pada doktrin “fruit of the poisonous tree” (buah dari pohon yang beracun) dan prinsip “exclusionary rule”, Cosmas menegaskan bahwa bukti yang diperoleh dari proses yang korosif terhadap hak asasi otomatis bernilai nol dan tidak bisa dijadikan dasar penetapan tersangka.

Serangan kubu Pemohon semakin tak terbendung setelah mereka menguliti kontradiksi internal  antara penyidik Polres Belu dan ahli mereka sendiri.

Di satu sisi, penyidik Polres Belu dengan percaya diri mengklaim di persidangan bahwa mereka memiliki kewenangan penuh secara subjektif untuk menilai sendiri kualitas dan keabsahan alat bukti yang mereka kantongi.

Namun di sisi lain, ahli yang mereka hadirkan justru mengeluarkan pernyataan yang bertolak belakang.

Di depan hakim, Mikhael Feka menegaskan bahwa otoritas untuk menguji, menilai, dan memvalidasi kualitas alat bukti secara objektif bukanlah kewenangan penyidik, melainkan murni kewenangan mutlak hakim di pengadilan.

Kontradiksi ini dinilai sebagai bukti nyata tidak sinkronnya pemahaman hukum di internal kubu Termohon.

Cosmas juga mematahkan argumen Feka mengenai keabsahan tanggal penetapan tersangka pada 19 Februari 2026.

“Bagaimana mungkin Termohon mengklaim penetapan tersangka pada 19 Februari itu sah, sementara payung hukumnya yaitu Surat Perintah Penyidikan Tambahan (Sprindik) baru dilahirkan tanggal 20 Februari? Logika hukum ahli runtuh total karena asas legalitas melarang keras adanya kedewasaan administrasi yang berjalan mundur,” cecar Cosmas.

Manuver bongkar-pasang pasal pasca-bebasnya Piche dari tahanan pun dibaca sebagai bentuk “juridical panic” (frustrasi yuridis) akibat masa penahanan yang kedaluwarsa.

Apalagi, fakta di sidang pokok terdakwa utama, Roy Mali (RM), justru membersihkan nama Piche Kota.

Di bawah sumpah, saksi korban secara konsisten menyatakan bahwa pelaku tunggal dalam peristiwa di Hotel Setia tersebut murni adalah RM.

Sementara Piche Kota nyata-nyata sedang terlelap tidur di arah balkon dan terpisah jauh dari “locus” maupun “tempus delicti” (tempat dan waktu kejadian) persetubuhan yang dituduhkan.

Di akhir persidangan, suasana sempat memanas saat ahli Termohon mencoba menggeser perdebatan dengan menyerang ketidakhadiran fisik Piche Kota dari sudut pandang etika.

Namun Cosmas langsung menanggapi  argumen itu. Ia menilai apa yang disampaikan ahli tergolong sebagai bentuk keputusasaan taktis.

“Praperadilan adalah forum menguji hukum formil yang tertulis, bukan sosiologi kesopanan. Selama undang-undang menyatakan kehadiran prinsipal sah diwakili kuasa hukum, membawa narasi ‘etika’ ke ruang sidang adalah bukti nyata bahwa Termohon telah kalah secara hukum murni,” pungkas Cosmas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *