Dugaan Penjualan Kayu Hutan Lindung Egon Ilimedo Disorot, WALHI NTT Pertanyakan Transparansi KPH Sikka

BERITA, HUKUM13 Dilihat

Dugaan Penjualan Kayu Hutan Lindung Egon Ilimedo Disorot, WALHI NTT Pertanyakan Transparansi KPH SikkaSIKKA, GRANDISMA.COM – Siapa yang membeli kayu tumbang dari Hutan Lindung Egon Ilimedo, berapa nilai transaksinya, dan ke mana hasil penjualannya disetorkan?

Pertanyaan-pertanyaan itu diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT bersama Wahana Tani Mandiri (WTM) menyusul dugaan penjualan kayu dari kawasan hutan lindung di Kabupaten Sikka yang disebut melibatkan UPT KPH Sikka.

Dalam pernyataan bersama di Maumere, Senin (19/10/2026), kedua organisasi tersebut mendesak keterbukaan informasi mengenai dasar hukum pengelolaan kayu, volume yang dijual, identitas pembeli, harga transaksi, dokumen pendukung, serta aliran dana apabila penjualan benar-benar terjadi.

Mereka menilai penjelasan tersebut penting untuk memastikan pengelolaan hasil hutan negara dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Sorotan ini berangkat dari dugaan bahwa kayu tumbang di wilayah Desa Egon Gahar, Kecamatan Mapitara, diperjualbelikan oleh institusi yang memiliki tugas mengelola dan mengawasi kawasan hutan.

WALHI NTT dan WTM menilai dugaan tersebut perlu diperiksa secara independen untuk memastikan apakah tindakan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau justru mengandung pelanggaran.

Persoalan itu menjadi penting karena kayu yang berasal dari kawasan hutan lindung tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai barang dagangan hanya karena pohonnya telah tumbang.

Status kawasan, asal-usul kayu, dasar penguasaannya, serta prosedur pemanfaatan harus diperiksa secara menyeluruh. Apabila terdapat transaksi, legalitas dan pertanggungjawaban keuangannya juga perlu dijelaskan.

WALHI NTT dan WTM turut mengingatkan risiko standar ganda dalam penegakan hukum kehutanan.

Masyarakat yang mengambil atau memperdagangkan kayu dari kawasan hutan dapat berhadapan dengan proses hukum, sehingga dugaan pelanggaran oleh pihak pengelola kawasan pun harus diperiksa menggunakan ukuran hukum yang sama.

Menurut mereka, kewenangan institusional tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan.

Untuk memastikan persoalan tersebut terang, kedua organisasi meminta Dinas Kehutanan Provinsi NTT, Balai Penegakan Hukum Kehutanan, dan Polres Sikka melakukan verifikasi serta pengamanan secara independen.

Pemeriksaan perlu menjawab dari mana kayu berasal, berapa volumenya, apakah dokumen yang dipersyaratkan tersedia, siapa yang terlibat dalam transaksi, dan bagaimana uang hasil penjualan dipertanggungjawabkan.

Jika ditemukan indikasi penyimpangan administrasi atau keuangan, pengawasan Inspektorat dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang juga perlu dilakukan.

Selain mengusut dugaan transaksi, WALHI NTT dan WTM meminta pemerintah menjelaskan mekanisme resmi penanganan kayu tumbang maupun kayu temuan di kawasan hutan lindung.

Kejelasan prosedur dinilai penting agar petugas dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai batas kewenangan, kewajiban dokumentasi, serta tindakan yang diperbolehkan menurut hukum.

Kedua organisasi juga menyoroti tekanan terhadap Egon Ilimedo, termasuk pemberitaan mengenai kebakaran berulang dan dugaan praktik melukai pohon agar tumbang sebelum kayunya diambil.

Mereka mendorong pemeriksaan ahli untuk membedakan pohon yang tumbang secara alami dari pohon yang diduga sengaja dirusak. Langkah ini dinilai penting agar penanganan perkara bertumpu pada bukti, bukan asumsi.

WALHI NTT dan WTM meminta seluruh pihak berwenang menyampaikan perkembangan pemeriksaan kepada publik.

Mereka menegaskan bahwa transparansi pengelolaan kayu dan penegakan hukum yang setara merupakan bagian penting dari upaya menjaga Hutan Lindung Egon Ilimedo sebagai penyangga lingkungan dan sumber keselamatan masyarakat.

Hingga hasil pemeriksaan tersedia, dugaan keterlibatan pihak mana pun harus tetap diperlakukan sebagai dugaan dan diklarifikasi melalui proses yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *