WALHI NTT dan WTM Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penjualan Kayu Tumbang di Hutan Lindung Egon Ilimedo

BERITA, HUKUM19 Dilihat

WALHI NTT dan WTM Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penjualan Kayu Tumbang di Hutan Lindung Egon IlimedoSIKKA, GRANDISMA.COM – Dugaan penjualan kayu tumbang dari kawasan Hutan Lindung Egon Ilimedo, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT dan Wahana Tani Mandiri (WTM).

Kedua organisasi lingkungan dan pendamping masyarakat itu mendesak aparat penegak hukum mengusut asal-usul kayu, memeriksa legalitas penguasaannya, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut.

Sorotan itu disampaikan dalam pernyataan bersama di Maumere, Senin (19/10/2026), menyusul pemberitaan mengenai dugaan penjualan kayu yang berasal dari kawasan hutan lindung di wilayah Desa Egon Gahar, Kecamatan Mapitara.

WALHI NTT dan WTM menilai persoalan tersebut tidak bisa disederhanakan menjadi urusan kayu yang sudah tumbang, sebab status kawasan dan ketentuan pengelolaan hasil hutan tetap harus menjadi dasar pemeriksaan.

Perhatian kedua organisasi semakin tertuju pada dugaan keterlibatan Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Sikka dalam penjualan kayu tersebut.

Jika informasi itu terbukti, persoalan ini perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah penguasaan dan transaksi kayu telah mengikuti prosedur serta memiliki dasar hukum yang sah.

Hutan Lindung Egon Ilimedo memiliki luas sekitar 19.456,8 hektare dan mencakup lima kecamatan di Kabupaten Sikka, termasuk Mapitara.

Kawasan ini berfungsi menjaga tata air, menekan risiko erosi dan banjir, serta mempertahankan kesuburan tanah.

Kerusakan hutan di wilayah tersebut berpotensi menimbulkan dampak yang melampaui batas kawasan, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada sumber air dan lingkungan sekitarnya.

WALHI NTT dan WTM menegaskan bahwa kondisi pohon yang telah tumbang tidak otomatis membuat kayunya bebas diambil atau diperjualbelikan.

Legalitas penguasaan, pengangkutan, dan pemanfaatan kayu harus diperiksa berdasarkan peraturan kehutanan yang berlaku.

Karena itu, diperlukan verifikasi untuk memastikan apakah kayu tersebut benar-benar tumbang secara alami atau terdapat indikasi kesengajaan yang harus ditelusuri lebih lanjut.

Kedua organisasi mendesak Dinas Kehutanan Provinsi NTT, Balai Penegakan Hukum Kehutanan, dan Polres Sikka segera melakukan pemeriksaan lapangan secara independen.

Langkah tersebut mencakup pendataan volume kayu, pemeriksaan asal-usul dan dokumen yang menyertainya, serta pengamanan kayu apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Mereka juga meminta pengawasan Inspektorat dan pemeriksaan keuangan oleh lembaga berwenang jika terdapat transaksi yang perlu diaudit.

Penelusuran, menurut WALHI NTT dan WTM, tidak boleh berhenti pada orang yang mengambil atau mengangkut kayu.

Pembeli, pengepul, pemodal, maupun pihak yang diduga menyuruh atau membiayai kegiatan tersebut juga perlu diperiksa apabila ditemukan bukti keterlibatan.

Pendekatan ini dinilai penting agar penegakan hukum menjangkau seluruh rantai peredaran kayu, termasuk pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

Di sisi lain, kedua organisasi mendorong pemerintah memperkuat edukasi hukum dan membuka akses pengelolaan hutan yang sah bagi masyarakat.

Skema perhutanan sosial serta pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, seperti madu hutan dan jasa lingkungan, dinilai dapat menjadi alternatif penghidupan tanpa mengabaikan fungsi perlindungan kawasan.

WALHI NTT dan WTM menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Mereka meminta penanganannya dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa pengecualian, dengan tetap mengedepankan pemeriksaan berbasis bukti.

Bagi kedua organisasi, perlindungan Hutan Lindung Egon Ilimedo harus berjalan seiring dengan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat di sekitar kawasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *