Dugaan Penggelapan Dana Mantan Buruh Bulog Atambua: Puluhan Tahun Mengabdi, Nikodemus Pulang Tanpa Pesangon

BERITA, DAERAH31 Dilihat

Dugaan Penggelapan Dana Mantan Buruh Bulog Atambua: Puluhan Tahun Mengabdi, Nikodemus Pulang Tanpa PesangonATAMBUA, GRANDISMA.COM – Nasib malang menimpa Nikodemus Nabunome, seorang mantan buruh yang telah menghabiskan hampir seluruh hidupnya untuk mengabdi di Perum Bulog Kantor Cabang Atambua, Nusa Tenggara Timur.

Setelah 37 tahun memeras keringat demi memastikan roda logistik pangan negara berputar, Nikodemus justru harus menelan pil pahit.

Ia diberhentikan begitu saja tanpa menerima hak pesangon sepeser pun, memicu dugaan kuat adanya praktik eksploitasi dan penggelapan dana di internal lembaga pangan tersebut.

​Aroma ketidakberesan ini mulai tercium setelah Nikodemus memberanikan diri membongkar ketidakadilan yang dialaminya kepada media Grandisma.

Dengan raut wajah letih namun sarat akan tuntutan keadilan, pria paruh baya ini mengisahkan bagaimana keringatnya selama puluhan tahun seperti tidak dihargai.

Alih-alih mendapatkan jaminan hari tua yang layak, ia justru terdepak dari lingkungan kerja yang telah dianggapnya sebagai rumah sendiri tanpa ada kejelasan hak finansial.

​Belakangan diketahui, nasib tragis ini tidak hanya dialami oleh Nikodemus seorang diri. Langkah pemberhentian sepihak tanpa pesangon ini ternyata juga menimpa beberapa rekan sejawatnya yang sesama buruh di gudang Bulog Atambua.

Kelompok buruh yang bernasib sama ini kini terkatung-katung, menghadapi kenyataan pahit bahwa masa tua mereka dirampas tanpa ada kompensasi sepeser pun dari perusahaan negara tempat mereka mengabdi.

​”Kami ini pekerja kasar, yang kami andalkan hanya tenaga. Tapi setelah fisik ini tidak lagi muda, kami dan beberapa kawan lain dibuang begitu saja tanpa ada uang pesangon,” ujar Nikodemus dengan nada getir, Senin (25/05)

Baginya, perlakuan yang diterimanya bersama rekan-rekannya bukan sekadar masalah administrasi, melainkan sebuah bentuk penindasan terstruktur terhadap buruh kecil yang tidak memiliki posisi tawar di hadapan birokrasi perusahaan.

​Lebih mengejutkan lagi, Nikodemus membeberkan bahwa aliran dana yang selama ini rutin ia dan rekan-rekan sejawatnya setorkan selama masa aktif bekerja diduga kuat menguap.

Ia menuding oknum Sekretaris Bulog setempat telah menggelapkan uang setoran para buruh.

Uang yang dikumpulkan sedikit demi sedikit dari upah yang tak seberapa itu, yang sejatinya diproyeksikan sebagai bantalan ekonomi di masa tua, kini raib tanpa jejak dan tanpa pertanggungjawaban yang transparan.

​Modus operandi dugaan penggelapan ini disinyalir memanfaatkan posisi rentan para buruh harian lepas atau tenaga kontrak yang minim akses terhadap informasi keuangan.

Nikodemus dan rekan-rekannya selama bertahun-tahun mempercayakan pemotongan atau penyetoran sejumlah uang kepada pihak sekretariat dengan harapan adanya jaminan sosial di kemudian hari.

Namun, janji tinggal janji, uang setoran tersebut diduga kuat masuk ke kantong pribadi oknum pejabat ketimbang masuk ke rekening resmi lembaga.

​Skandal ini langsung memantik reaksi keras dari para aktivis kemanusiaan dan serikat pekerja di wilayah Perbatasan RI-Timor Leste.

Mereka menilai kasus yang menimpa kelompok buruh ini hanyalah puncak gunung es dari buruknya tata kelola ketenagakerjaan dan lemahnya pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak buruh di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) daerah.

Kasus ini dicurigai juga menimpa mantan pekerja Bulog lainnya yang memilih bungkam karena takut atau tidak tahu harus mengadu ke mana.

​Dugaan penggelapan dan eksploitasi ini jelas-jelas menabrak Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Aturan hukum secara eksplisit mewajibkan setiap pemberi kerja, termasuk perusahaan negara, untuk memberikan kompensasi atau pesangon yang layak bagi pekerja yang diberhentikan, disesuaikan dengan masa baktinya.

Tindakan abai dan dugaan penilapan uang pekerja ini tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Perum Bulog Cabang Atambua maupun oknum Sekretaris yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan serius yang dilayangkan oleh Nikodemus.

Sementara itu, desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan memeriksa laporan ini kian menguat.

Nikodemus dan para buruh kecil Atambua kini hanya bisa berharap keadilan tidak ikut terkubur bersama masa lalu mereka yang habis terjual untuk pengabdian yang sia-sia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *