Dualisme PSHT Resmi Berakhir, Ketua Cabang Belu Elvis Hale Tegaskan Sikap Satu Komando

BERITA, DAERAH33 Dilihat

Dualisme PSHT Resmi Berakhir, Ketua Cabang Belu Elvis Hale Tegaskan Sikap Satu KomandoATAMBUA, GRANDISMA.COM – Dualisme kepengurusan di tubuh organisasi pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang berlangsung sejak tahun 2017 akhirnya resmi berakhir secara hukum.

Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) mengeluarkan Keputusan Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 yang mengesahkan kepengurusan Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, M.Sc. Melalui surat keputusan tersebut, pemerintah juga resmi mencabut badan hukum milik kelompok Moerdjoko CS.

​Surat keputusan yang ditandatangani oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, atas nama Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas tersebut, membatalkan Keputusan Menkumham Nomor AHU-0001626.AH.01.07.Tahun 2022.

Pembatalan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan putusan pengadilan yang inkrah, yang secara sah mengakui legalitas kepengurusan Muhammad Taufiq yang berkedudukan di Kota Madiun.

​Menanggapi keputusan krusial tersebut, Ketua PSHT Cabang Belu, Elvis Hale, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Menurut Elvis, ketegasan Kemenkum RI di bawah menteri Supratman Andi Agtas merupakan angin segar yang telah lama dinantikan oleh jutaan pendekar di seluruh tanah air.

Keputusan ini dinilai mengakhiri polemik panjang yang selama ini menghambat perkembangan organisasi.

​Elvis Hale mengingatkan seluruh pihak bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, pasca-keluarnya keputusan menteri tersebut, sudah tidak ada ruang lagi untuk berdebat mengenai keabsahan kepengurusan.

Semua elemen organisasi, termasuk di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Belu, wajib mematuhi dan tunduk pada ketetapan hukum yang berlaku.

​Lebih lanjut, Elvis menegaskan bahwa kini PSHT hanya ada satu dan berjalan dalam sistem satu komando di bawah kepemimpinan nasional Muhammad Taufiq.

Ia mengimbau seluruh warga dan kader PSHT di Kabupaten Belu untuk merapatkan barisan dan fokus pada pelestarian nilai-nilai luhur pencak silat.

“Tidak ada lagi dualisme, kita semua berada di bawah satu payung hukum yang sah dan diakui negara,” ujar Elvis saat memberikan keterangan.

​Pihak PSHT Cabang Belu juga meminta kepada jajaran pemerintah daerah dan aparat Kepolisian Resor (Polres) Belu untuk segera menindaklanjuti surat keputusan dari Kemenkum RI ini.

Ketegasan dari pihak berwenang di tingkat lokal dinilai sangat penting untuk mengantisipasi adanya klaim sepihak yang tidak berdasar dari kelompok lain.

Penegasan status hukum ini diharapkan dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Belu agar tetap kondusif.

​Berdasarkan regulasi yang berlaku, pasal 59 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan secara ketat melarang penggunaan nama, lambang, dan atribut yang menyerupai Ormas lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu.

Dengan dipulihkannya status badan hukum kepengurusan Muhammad Taufiq, maka penggunaan seluruh atribut resmi PSHT oleh pihak luar kini dikategorikan sebagai pelanggaran hukum positif.

​Melalui momentum bersejarah ini, PSHT Cabang Belu berharap energi organisasi tidak lagi terkuras untuk urusan konflik internal.

Elvis mengajak seluruh pendekar untuk kembali fokus memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa, negara, dan masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan RI-Timor Leste.

Keputusan hukum ini diharapkan menjadi titik balik bagi kejayaan organisasi dalam mencetak generasi muda berkarakter.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *