Pasca Putusan Kemenkum RI, PSHT Belu Minta Polisi dan Pemda Belu Tindak Tegas Kegiatan Kelompok Diluar Jalur Sah Kepengurusan PSHT

BERITA, DAERAH5 Dilihat

Pasca Putusan Kemenkum RI, PSHT Belu Minta Polisi dan Pemda Belu Tindak Tegas Kegiatan Kelompok Diluar Jalur Sah Kepengurusan PSHTATAMBUA, GRANDISMA.COM –  Pasca keluarnya Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia terkait pengesahan Badan Hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, M.Sc., pengurus daerah mulai mengambil langkah antisipatif.

PSHT Cabang Belu secara resmi meminta aparat kepolisian dan pemerintah daerah setempat untuk bertindak tegas.

Langkah ini menyusul dicabutnya status badan hukum kelompok Moerdjoko CS oleh pemerintah pusat.

​Ketua PSHT Cabang Belu, Elvis Hale, menegaskan bahwa surat keputusan Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 merupakan produk hukum tertinggi yang wajib dikawal bersama.

Elvis meminta pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di tingkat daerah untuk tidak ragu menindak tegas oknum atau kelompok yang masih nekat mengatasnamakan PSHT di luar jalur kepengurusan yang sah melakukan aktivitas di Belu.

Menurutnya, tindakan tegas diperlukan guna mencegah terjadinya friksi sosial.

​Apresiasi mendalam disampaikan oleh Elvis kepada Kabinet Indonesia Maju di bawah Presiden Prabowo Subianto yang dinilai objektif dalam melihat persoalan internal organisasi.

Dengan dicabutnya SK AHU milik Moerdjoko CS tertanggal 25 Januari 2022, maka segala aktivitas yang mengatasnamakan PSHT oleh kelompok tersebut di wilayah Kabupaten Belu kini berstatus ilegal atau tidak memiliki landasan hukum.

​Elvis kembali menekankan pentingnya kesadaran kolektif bahwa Indonesia adalah negara hukum yang tidak memberikan ruang bagi tindakan pembangkangan terhadap keputusan resmi negara.

Penegasan dari aparat kepolisian dan pemerintah daerah Kabupaten Belu menurutnya sangat penting  masyarakat luas di Belu tidak salah dalam mengenali kepengurusan resmi organisasi yang berkedudukan di Kota Madiun ini.

​”Kami berharap pemerintah daerah dan kepolisian setempat segera mengatensi laporan tertanggal 15 Juni 2027 dan surat yang telah kami kirimkan ke Kesbangpol Kabupaten Belu agar tidak ada lagi kegiatan ilegal dari kelompok yang berada di luar jalur. PSHT hanya satu komando di bawah kepemimpinan nasional Dr. Ir. Muhammad Taufiq,” kata Elvis dalam pernyataannya kepada media, Minggu, 21 Juni 2026.

​Secara hukum, pembatasan penggunaan atribut organisasi telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

Kelompok yang tidak memiliki izin operasional atau badan hukum yang sah dilarang keras menggunakan nama, singkatan, ataupun lambang resmi PSHT.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dijerat dengan sanksi pidana maupun perdata sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

​Pengurus PSHT Cabang Belu juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan atau penggalangan massa yang menggunakan nama PSHT secara tidak sah.

Pengawasan partisipatif dari warga dinilai membantu tugas kepolisian dalam memelihara stabilitas keamanan di wilayah perbatasan Indonesia dengan Timor Leste tersebut.

​Melalui ketegasan hukum ini, kepengurusan PSHT cabang Belu dibawa komando Elvis Hale berkomitmen untuk terus membina para pemuda di Kabupaten Belu melalui jalur olahraga pencak silat dan keluhuran budi.

Fokus organisasi ke depan adalah memulihkan hubungan sosial di tingkat akar rumput dan memastikan bahwa seluruh anggota bergerak selaras demi kemajuan daerah tanpa ada lagi bayang-bayang konflik dualisme.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *