Diskriminasi di Balik Jeruji: Menggugat Standar Ganda Penegakan Hukum Kasus Hotel Setia Belu

Oleh: Lejap Yuliyant Angelomestius, S.Fil

HUKRIM, OPINI122 Dilihat

Diskriminasi di Balik Jeruji: Menggugat Standar Ganda Penegakan Hukum Kasus Hotel Setia BeluGRANDISMA.COM – Wajah keadilan di perbatasan Rai Belu kini tengah diuji oleh sebuah kontradiksi prosedural yang sangat kasat mata.

Fenomena perlakuan berbeda terhadap tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Hotel Setia merupakan sebuah anomali yang mengguncang nalar publik sekaligus integritas penegakan hukum.

Ketika institusi penegak hukum mulai menampakkan disparitas perlakuan terhadap subjek hukum yang berada dalam kedudukan setara, maka di sanalah marwah keadilan sedang dipertaruhkan.

Kasus ini bukan sekadar persoalan kriminal biasa, melainkan cermin dari bagaimana hukum dioperasikan di tingkat lokal.

Secara filosofis, hukum hadir sebagai instrumen untuk menciptakan ketertiban yang berkeadilan tanpa diskriminasi.

Namun, diskriminasi dalam prosedur penahanan terhadap tersangka RS dan PK justru menunjukkan potret yang sebaliknya, di mana hukum seolah memiliki “dua wajah” dalam satu perkara yang sama.

Setiap tindakan tebang pilih dalam prosedur hukum acara merupakan bentuk pengkhianatan nyata terhadap asas Equality Before the Law.

Ketimpangan ini melanggar mandat konstitusional yang menjamin bahwa setiap warga negara harus diperlakukan sama di hadapan meja hijau dan dalam proses penyelidikan.

Pembaruan hukum melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebenarnya telah memberikan arah baru.

Undang-undang ini menegaskan bahwa tujuan hukum acara adalah menciptakan supremasi hukum yang menjamin hak tersangka sekaligus hak korban secara berimbang.

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menggariskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.

Ketentuan ini bukan sekadar barisan kata, melainkan perintah imperatif yang harus diejawantahkan oleh penyidik di Kepolisian Resor Belu tanpa ada pengecualian status sosial.

Dalam perspektif UU No. 20 Tahun 2025, prosedur penahanan kini lebih diperketat untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.

Namun, jika variabel ancaman pidana dan alat bukti yang ditemukan bersifat identik, maka perlakuan proseduralnya pun secara logis tidak boleh dibedakan tanpa alasan objektif yang kuat.

Secara yuridis, syarat subjektif penahanan meliputi kekhawatiran tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti.

Jika RS dianggap memenuhi kriteria untuk ditahan, publik secara logis akan bertanya: mengapa PK yang berada dalam pusaran perkara yang sama dianggap tidak memiliki risiko serupa?

Alasan kesehatan yang menjadi dasar pembantaran bagi PK harus dibuktikan melalui mekanisme yang transparan.

Dalam UU No. 20 Tahun 2025, ditekankan bahwa penyelenggaraan peradilan harus berbasis akuntabilitas, yang berarti alasan-alasan subjektif seperti “sakit” harus dapat diuji secara ilmiah dan independen.

Tanpa adanya transparansi medis yang dapat dipertanggungjawabkan, alasan kesehatan rentan dipandang sebagai instrumen manipulasi hukum.

Di sinilah letak kerawanan terjadinya diskriminasi di balik kedok kemanusiaan, yang mana privilese tertentu seolah-olah dapat menunda jalannya keadilan.

Mengutip pemikiran Gustav Radbruch mengenai tiga nilai dasar hukum—keadilan, kemanfaatan, dan kepastian—kita melihat adanya ketimpangan di Belu.

Ketika kepastian hukum dijalankan secara selektif, maka nilai keadilan akan runtuh, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat akan sirna seketika.

Dalam ranah filsafat hukum, dikenal adagium Lex Injusta Non Est Lex, yakni hukum yang tidak adil bukanlah hukum.

Ketimpangan prosedur penahanan ini berisiko menciptakan skeptisisme massal yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sebagai pelindung dan pengayom.

Dari sudut pandang sosiologi hukum, polisi adalah representasi negara di lapangan.

Jika representasi ini cacat dalam memberikan rasa adil, maka kontrak sosial antara rakyat dan negara akan retak, memicu persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke samping bagi mereka yang memiliki relasi kuasa.

Secara psikologi hukum, standar ganda ini memberikan beban trauma sekunder (secondary victimization) bagi korban.

Proses hukum yang diskriminatif membuat korban merasa tidak berdaya, seolah-olah pelaku yang memiliki kekuatan tertentu mendapatkan proteksi terselubung dari sistem.

Ketidakpastian hukum ini secara signifikan menghambat proses pemulihan trauma psikis korban anak.

Rasa aman adalah prasyarat utama dalam rehabilitasi; jika negara terkesan “lembek” terhadap salah satu tersangka, maka pesan yang sampai ke psikis korban adalah pesan ketidakberdayaan.

Dalam koridor Hak Asasi Manusia (HAM), negara memiliki positive obligation untuk menjamin proses hukum yang tidak mengintimidasi rasa keadilan.

Penanganan kasus kekerasan seksual harus dipandang sebagai prioritas pemenuhan HAM yang tidak boleh didistorsi oleh kepentingan apa pun.

Merujuk pada standar internasional, penahanan pra-persidangan memang bersifat diskresioner, namun diskresi tersebut tidak boleh digunakan secara diskriminatif berdasarkan status sosial.

Standar yang diberlakukan kepada tersangka RS harus menjadi cermin bagi perlakuan terhadap tersangka PK demi menjaga kesetaraan hukum.

Aparat penegak hukum di Belu terikat pada mandat UU Perlindungan Anak dan UU TPKS. Menariknya, UU No. 20 Tahun 2025 memperkuat posisi korban dengan menekankan bahwa sistem peradilan pidana terpadu harus selaras dengan perlindungan hak-hak saksi dan korban secara maksimal.

Kritik terhadap Pemerintah Kabupaten Belu juga tidak boleh dikesampingkan dalam konteks sosiologis.

Lemahnya pengawasan terhadap operasional fasilitas publik seperti hotel dan penginapan di wilayah ini menunjukkan adanya celah regulasi yang memungkinkan terjadinya tindak pidana terhadap anak.

Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan lingkungan yang aman bagi anak.

Peristiwa di Hotel Setia ini harus menjadi alarm bagi Bupati dan jajarannya untuk memperketat izin serta pengawasan rutin, agar bisnis perhotelan tidak berubah menjadi ruang bagi predator seksual.

Narasi “suka sama suka” yang sering dimunculkan untuk melemahkan posisi korban harus ditolak secara ilmiah.

Dalam hukum perlindungan anak, persetujuan anak adalah nihil (void), karena secara psikologis dan yuridis, anak dianggap belum memiliki kecakapan untuk memberikan persetujuan dalam tindakan seksual.

Isu mengenai dugaan “main mata” atau pengaruh eksternal dalam penyidikan harus dijawab dengan aksi nyata, bukan sekadar klarifikasi lisan.

Transparansi adalah obat bagi kecurigaan publik, dan integritas penyidik diuji pada titik di mana mereka berani tegak lurus pada aturan tanpa memandang siapa pelakunya.

Audit investigasi oleh Bidang Propam Polda NTT kini menjadi kebutuhan mendesak untuk meninjau profesionalitas Polres Belu.

Audit ini penting untuk memastikan apakah pembantaran penahanan benar-benar murni pertimbangan medis yang sah atau terdapat unprofessional conduct yang mencederai keadilan.

Penerapan hukum di wilayah perbatasan seperti Belu memiliki dimensi simbolis yang kuat.

Jika hukum di sini dapat “dikompromikan”, maka wibawa negara di mata masyarakat perbatasan akan merosot, menciptakan ketidakteraturan sosial di mana masyarakat mungkin mencari keadilannya sendiri.

Kita harus mendorong agar tim medis independen, di luar otoritas yang berafiliasi dengan tersangka, dilibatkan dalam memverifikasi kondisi kesehatan PK.

Jika secara medis dinyatakan mampu menjalani pemeriksaan, maka penahanan harus segera dilakukan demi kesetaraan perlakuan dengan tersangka lainnya.

Mengawal kasus ini secara rasional adalah bagian dari partisipasi warga negara dalam menjaga demokrasi.

Kita tidak boleh membiarkan diskresi kepolisian berubah menjadi hak istimewa yang mencederai hak korban, karena hukum yang tidak konsisten adalah bentuk lain dari ketidakadilan yang terstruktur.

Masa depan perlindungan anak di Belu sangat bergantung pada preseden yang diciptakan dalam kasus ini.

Jika penanganan ini berakhir dengan ketidakpastian, maka predator lain akan merasa memiliki celah hukum untuk lolos melalui dalih-dalih administratif atau kesehatan yang tidak teruji.

Penegakan hukum yang berintegritas akan memberikan pesan edukatif bagi masyarakat bahwa hukum benar-benar menjadi panglima.

Sebaliknya, perlakuan khusus akan memicu mosi tidak percaya yang dapat merusak harmoni sosial dan meruntuhkan marwah kelembagaan yang sudah dibangun dengan susah payah.

Oleh karena itu, transparansi di balik jeruji besi Polres Belu adalah kunci utama.

Jangan biarkan aroma diskriminasi merusak tatanan hukum kita, karena setiap detak keadilan yang hilang adalah langkah mundur bagi kemanusiaan dan martabat bangsa di mata dunia.

Sebagai penutup, Fiat Justitia Ruat Caelum—keadilan harus ditegakkan meski langit akan runtuh. 

Jangan biarkan dalih medis menjadi pintu masuk ketidakadilan permanen. Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang tertolak bagi korban dan masyarakat Belu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *