Bukan Sekadar Kain Adat! Kemenkum NTT Bidik Tenun Belu Jadi Produk Unggulan Bernilai Ekonomi Tinggi

BERITA, DAERAH19 Dilihat

Bukan Sekadar Kain Adat! Kemenkum NTT Bidik Tenun Belu Jadi Produk Unggulan Bernilai Ekonomi TinggiBELU, GRANDISMA.COM – Tenun Belu dan Tenun Lamaknen dinilai memiliki peluang untuk berkembang menjadi produk unggulan daerah dengan nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Namun, potensi tersebut membutuhkan strategi yang tidak hanya mengandalkan keindahan motif, tetapi juga memperkuat perlindungan kekayaan intelektual, identitas produk, dan kemampuan pelaku usaha menjangkau pasar.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Perwakilan Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Hempi Junius Welem Poyk, S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Pengembangan Produk Unggulan Daerah di Gedung Wanita Bete Lalenok, Atambua, Selasa (13/10/2026).

Ia menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual dapat menjadi salah satu fondasi pengembangan produk lokal agar lebih kompetitif.

Menurut Hempi, Tenun Belu dan Tenun Lamaknen memiliki kekhasan pada motif, warna, teknik pembuatan, serta nilai filosofis yang mencerminkan identitas masyarakat setempat.

Karakteristik itu menjadi modal budaya yang dapat memperkuat posisi produk apabila dikelola dengan baik tanpa mengabaikan tradisi dan pengetahuan para penenun.

Ia menjelaskan bahwa kekayaan intelektual menyediakan sejumlah instrumen perlindungan, antara lain merek, hak cipta, desain industri, Indikasi Geografis, dan Kekayaan Intelektual Komunal.

Pemilihan instrumen tersebut perlu disesuaikan dengan jenis produk, karakteristik yang hendak dilindungi, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Melalui pemahaman dan pemanfaatan perlindungan Kekayaan Intelektual yang tepat, produk unggulan daerah dapat memiliki identitas yang lebih kuat, memperoleh perlindungan hukum, serta meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing di pasar yang lebih luas,” kata Hempi.

Dalam konteks pengembangan usaha, identitas produk yang jelas dapat membantu konsumen mengenali asal dan karakteristik tenun.

Dokumentasi motif, informasi mengenai proses pembuatan, serta keterlibatan komunitas penenun juga dapat menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan pasar dan memperkuat nilai budaya produk.

Meski demikian, perlindungan hukum bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan pemasaran.

Pelaku usaha tetap membutuhkan peningkatan kualitas, konsistensi produksi, strategi promosi, kemasan yang sesuai, akses pembiayaan, dan jaringan distribusi agar produk tenun dapat menjangkau konsumen yang lebih beragam.

Karena itu, penguatan kekayaan intelektual perlu dihubungkan dengan program pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pendampingan bagi penenun untuk memahami pencatatan dan pendaftaran yang relevan, pengembangan identitas merek, serta pemasaran digital dapat membantu memperluas peluang usaha, sepanjang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Hempi juga menekankan pentingnya melindungi Ekspresi Budaya Tradisional, seperti tarian, lagu, cerita rakyat, upacara adat, dan motif tradisional.

Pendokumentasian dan inventarisasi menjadi langkah penting agar warisan budaya tidak terputus dari komunitas yang memeliharanya serta dapat diteruskan kepada generasi mendatang.

Ia menyebut kolaborasi pemerintah daerah, perajin, pelaku usaha, komunitas budaya, dan akademisi sebagai unsur penting dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual.

Perwakilan Kementerian Hukum NTT menyatakan komitmennya mendukung fasilitasi perlindungan tersebut bagi Tenun Belu, Tenun Lamaknen, dan produk unggulan lainnya.

Pengembangan tenun lokal pada akhirnya perlu diukur dari manfaat nyata yang diterima masyarakat.

Selain menjaga warisan budaya, strategi tersebut diharapkan membuka peluang pasar yang lebih luas dan meningkatkan nilai tambah bagi penenun, dengan tetap memastikan bahwa identitas budaya serta kepentingan komunitas asal menjadi bagian utama dalam setiap pengembangan usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *