Alamat Tergugat Salah Cetak, Ahli Waris Agustinus Mali Batalkan Putusan Terdahulu Lewat Derden Verzet

BERITA, HUKUM25 Dilihat

Alamat Tergugat Salah Cetak, Ahli Waris Agustinus Mali Batalkan Putusan Terdahulu Lewat Derden VerzetATAMBUA, GRANDISMA.COM – Kepastian hukum atas kepemilikan sebidang tanah di Kabupaten Belu akhirnya menemukan titik terang setelah sempat buram selama satu dekade.

Melalui mekanisme gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet), Robertus Mali selaku ahli waris sah dari almarhum Agustinus Mali berhasil mematahkan putusan terdahulu perkara Nomor 39/Pdt.G/2016/PN ATB.

Pembatalan ini didasarkan pada temuan adanya cacat formil yang fatal dalam penyusunan berkas gugatan masa lalu.

Kuasa hukum ahli waris, Stefen Alves Tes Mau, S.H., M.Kn, mengungkapkan bahwa kliennya dirugikan dalam putusan tahun 2016 karena alamat rumahnya dipalsukan atau salah cetak dalam gugatan.

Pihak penggugat terdahulu mengklaim Robertus Mali berdomisili di Jalan Adisucipto Atambua, padahal faktanya ia menetap di Ciracas, Jakarta Timur.

Kesalahan administratif ini membuat Robertus tidak pernah tahu bahwa tanah warisannya sedang digugat di pengadilan.

“Karena kesalahan fatal mengenai alamat tersebut, klien saya tidak pernah menerima surat panggilan sidang atau “relaas”. Akibatnya, dia kehilangan kesempatan emas untuk mempertahankan hak-hak hukumnya atas tanah dan bangunan warisan almarhum Agustinus Mali dalam persidangan yang lalu,” urai Efen kepada media Selasa, 23 Juni 2026.

Lebih lanjut, Efen Tes menguraikan bahwa dalam amar putusan perkara Nomor 39/Pdt.G/2016/PN ATB yang lama, tanah milik almarhum Agustinus Mali sempat dimasukkan secara sepihak ke dalam daftar harta warisan almarhum Camilus Mau.

Kekeliruan materiil ini sukses memicu konflik kepemilikan di lapangan.

Beruntung, melalui sidang perkara perlawanan terbaru dengan Nomor 2/Pdt.Plw/2025/PN ATB, klaim keliru dari keluarga Camilus Mau berhasil dipatahkan total.

Di hadapan Majelis Hakim PN Atambua yang baru, tim kuasa hukum Robertus Mali menggelar seluruh dokumen sejarah tanah secara transparan.

Berdasarkan fakta persidangan, terungkap data kuat bahwa almarhum Agustinus Mali telah membeli tanah objek sengketa tersebut dari pemilik pertamanya, almarhum Yosep Asa, sejak tahun 1955.

Transaksi jual beli legal yang terjadi puluhan tahun tersebut telah menjadi bukti mutlak kepemilikan.

Melalui pertimbangan hukum yang matang terhadap bukti transaksi tahun 1955 itu, Majelis Hakim membenarkan bahwa objek sengketa bukan merupakan bagian dari tanah warisan almarhum Camilus Mau.

Dengan demikian, Damianus Maximus Mela selaku pihak yang mengeklaim tanah tersebut dinyatakan tidak memiliki hak hukum apa pun.

Putusan ini sekaligus membersihkan nama baik keluarga almarhum Agustinus Mali dari tuduhan penyerobotan lahan.

Efen Tes menegaskan bahwa putusan terbaru ini mengembalikan marwah keadilan yang sempat tercederai akibat ketidaktelitian administrasi.

Status hukum tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 165 kini dinyatakan sah, bersih, dan terang benderang milik kliennya.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi para praktisi hukum agar lebih cermat dan jujur dalam mencantumkan identitas para pihak yang berperkara.

Putusan perlawanan pihak ketiga ini disambut haru oleh keluarga besar Robertus Mali yang berada di Jakarta maupun di Atambua.

Akhir manis dari sengketa tanah ini membuktikan bahwa dokumen hukum yang sah dan sejarah kepemilikan yang valid tidak akan bisa dikalahkan oleh rekayasa administrasi.

Pihak kuasa hukum kini fokus melakukan koordinasi lanjutan guna mengamankan aset fisik di lapangan pasca-keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *