
​JAKARTA, GRANDISMA.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melantik jajaran Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026
​Agenda kenegaraan yang sangat penting dan menyedot perhatian publik luas tersebut diselenggarakan pada hari Jumat, 2 Oktober 2026.
​Pelantikan ini menandai babak baru dalam struktur penasihat resmi kepresidenan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
​Salah satu sorotan utama dalam pelantikan tersebut adalah masuknya nama pengamat politik dan akademisi senior, Rocky Gerung, ke dalam jajaran anggota Wantimpres.
​Kehadiran Rocky Gerung dalam daftar pelantikan tentu saja mengejutkan sekaligus menarik perhatian berbagai kalangan pengamat politik tanah air.
​Rocky muncul dalam daftar anggota Wantimpres bersama sejumlah tokoh nasional terkemuka lainnya dari berbagai latar belakang bidang keahlian.
​Beberapa tokoh penting yang turut dilantik bersamaan meliputi mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno.
​Selain itu, tokoh senior lain seperti Hatta Rajasa dan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, turut bergabung dalam lembaga tersebut.
​Berdasarkan penjelasan resmi lembaga, Wantimpres dibentuk berdasarkan landasan hukum Pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945.
​Keberadaan serta kewenangan lembaga penasihat ini kemudian diatur lebih lanjut secara rinci di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006.
​Wantimpres memiliki kedudukan strategis langsung di bawah Presiden serta bertanggung jawab penuh kepada kepala negara dalam menjalankan tugasnya.
​Tugas utama lembaga ini adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara sehari-hari.
