WALHI NTT Kecam Proyek Garam Rote Ndao yang Ancam Ekosistem Pesisir

BERITA, DAERAH, HUKUM5 Dilihat

WALHI NTT Kecam Proyek Garam Rote Ndao yang Ancam Ekosistem PesisirKUPANG, GRANDISMA.COM – Proyek Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao kini tengah memicu polemik lingkungan yang serius.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur melayangkan kritik tajam terhadap agenda perluasan lahan tambak garam skala masif tersebut.

Langkah ambisius pemerintah pusat ini dinilai berpotensi kuat merusak tatanan ekologi pulau kecil yang memiliki daya dukung lingkungan sangat terbatas.

​Kunjungan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, ke lokasi proyek baru-baru ini mempertegas arah kebijakan Jakarta yang bias industrialisasi.

Lewat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), proyek K-SIGN digadang-gadang mampu memproduksi hingga 2,6 juta ton garam per tahun guna mengejar target swasembada nasional.

Peta jalan itu dilegalisasi melalui Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.

​Namun, di balik narasi kemandirian pangan tersebut, WALHI NTT mengecam cara pandang pemerintah yang sekadar melihat kawasan pesisir sebagai ruang produksi ekstraktif.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, menyatakan bahwa industrialisasi berskala besar di Pulau Rote mengabaikan kerentanan wilayah kepulauan kecil.

Baginya, pemaksaan proyek infrastruktur ini berisiko melahirkan ancaman ekologis baru yang permanen.

​”Rote sebagai kawasan pesisir pulau kecil tidak bisa diperlakukan semata sebagai ruang produksi komoditas industri,” ujar Yuvensius dalam keterangannya, Sabtu, 30 Mei 2026.

Menurut alumnus hukum ini, wilayah yang disasar proyek sesungguhnya merupakan ruang hidup harian bagi masyarakat adat.

Di sana terdapat ekosistem penopang perikanan tradisional, penyedia pangan lokal, hingga benteng alami dari bencana abrasi.

​Berdasarkan dokumen Kerangka Acuan Kerja yang dikantongi WALHI, megaproyek K-SIGN dirancang melahap lahan pesisir seluas 743,59 hektare pada Tahap 1.

Angka tersebut akan melonjak drastis pada perencanaan Tahap 2 dengan target area mencapai 12.613,96 hektare.

Skala transformasi bentang alam yang begitu masif inilah yang dinilai akan merombak total keseimbangan vegetasi alami di sepanjang garis pantai Pulau Rote.

​Yuvensius juga memperingatkan bahaya laten berupa kehancuran sistem hidrologi bawah tanah akibat pembukaan lahan tambak garam ribuan hektare tersebut.

Dalam konteks pulau sekecil Rote, pengrusakan wilayah penyangga pantai rentan memicu intrusi air laut ke sumur-sumur warga.

Jika kualitas air tanah memburuk, masyarakat lokal akan dihadapkan pada krisis air bersih berkepanjangan yang sulit dipulihkan.

​Lebih jauh, WALHI NTT menilai ambisi swasembada ini berpotensi memicu konflik agraria dan gesekan ruang hidup yang tajam dengan nelayan tradisional.

Persempitan wilayah tangkap laut akibat privatisasi pesisir oleh korporasi atau negara akan memukul ekonomi rumah tangga pesisir.

Negara dinilai abai terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 yang melarang penghapusan akses masyarakat terhadap sumber penghidupan tradisional.

​Atas dasar rentetan risiko tersebut, WALHI NTT mendesak pemerintah untuk segera menghentikan aktivitas lapangan sebelum ada audit lingkungan yang transparan.

K-SIGN wajib tunduk pada mandat perlindungan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pembangunan nasional tidak boleh mengorbankan keselamatan ekologis warga demi mengejar angka statistik produksi di atas meja birokrat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *