Tolak Pergub NTT No. 13/2025, GMNI Kefamenanu Nilai Pembatasan BBM Bersubsidi Rebut Kewenangan Pemerintah Pusat

BERITA, DAERAH49 Dilihat

Tolak Pergub NTT No. 13/2025, GMNI Kefamenanu Nilai Pembatasan BBM Bersubsidi Rebut Kewenangan Pemerintah PusatKEFAMENANU, GRANDISMA.COM – Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mengaitkan pelunasan pajak kendaraan dengan akses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi memicu gelombang penolakan dari kelompok aktivis mahasiswa.

Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kefamenanu secara resmi menyatakan sikap kritik keras terhadap pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025.

Regulasi yang mengatur optimalisasi berbagai pajak daerah tersebut dinilai sebagai bentuk kegagalan gubernur dalam memahami batasan wewenang antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

​Aktivis mahasiswa menilai bahwa Pemerintah Provinsi NTT telah melampaui yurisdiksi hukumnya dengan menggunakan komoditas subsidi nasional sebagai instrumen pemaksa penagihan pajak lokal.

Menurut hukum tata negara Indonesia, tata kelola dan distribusi barang bersubsidi yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan wewenang mutlak pemerintah pusat.

Langkah sepihak melalui Pergub ini dianggap cacat prosedur karena tidak selaras dengan regulasi tingkat nasional yang mengatur distribusi energi ke masyarakat.

​”Pemerintah Provinsi NTT tidak memiliki wewenang untuk membatasi akses warga terhadap barang bersubsidi nasional, salah satunya BBM bersubsidi, hanya karena tunggakan kewajiban daerah. Ini merupakan wewenang mutlak pemerintah pusat melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM, tidak ada klausul yang mensyaratkan pelunasan pajak kendaraan,” tegas Ketua DPC GMNI Kefamenanu, Rikardus Usfinit, Kamis (02/07/2026).

​Selain masalah tumpang tindih kewenangan, GMNI juga menyoroti aturan diskriminatif dalam Pergub yang melarang pengisian BBM bagi kendaraan dengan nomor polisi dari luar daerah.

Aturan ini dinilai sangat berisiko melumpuhkan arus perdagangan dan distribusi logistik barang pokok antardaerah, terutama di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang secara geografis berada di wilayah perbatasan langsung dengan negara Timor Leste.

Kebijakan ini dianggap kontraproduktif dengan semangat integrasi ekonomi regional yang dicanangkan pusat.

​Melihat lemahnya dasar hukum tersebut, organisasi pemuda ini menuntut agar Pemerintah Provinsi NTT segera menangguhkan implementasi Pergub Nomor 13 Tahun 2025 untuk dikaji ulang secara total.

Pemprov diminta mengembalikan fokus instrumen penagihan pajak pada mekanisme internal kedinasan, tanpa harus menyandera hak energi warga.

Mahasiswa mengingatkan bahwa pemaksaan regulasi yang menabrak aturan di atasnya berpotensi menimbulkan gugatan hukum dan ketidakpatuhan sipil di tingkat akar rumput.

​Aksi penolakan dari GMNI Kefamenanu ini menjadi sinyal awal adanya riak ketidakpuasan publik yang lebih luas di daratan Pulau Timor terhadap strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pihak Pemprov NTT sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan pelampauan kewenangan pusat yang dilontarkan oleh kelompok mahasiswa.

Di tengah situasi ekonomi yang belum stabil, kebijakan penertiban pajak yang agresif diprediksi akan terus menghadapi tantangan resistensi sosial yang kuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *