Terima LHP PDRD dari BPK, Wagub NTT Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan  

BERITA, DAERAH419 Dilihat

Terima LHP PDRD dari BPK Kupang, Grandisma.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi NTT.

Wakil Gubernur NTT Johanis Asadoma yang menerima langsung berkas tersebut menegaskan komitmen penuh untuk melakukan perbaikan tata kelola keuangan daerah.

Kegiatan penyerahan berlangsung di Aula Kantor BPK Provinsi NTT, Senin (12/1/2026) sore, dengan dihadiri sejumlah pejabat penting dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT.

Dalam kesempatan tersebut, Wagub NTT menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT beserta jajarannya atas pelaksanaan pemeriksaan yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

“Pemeriksaan kepatuhan ini bertujuan menilai apakah pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, beserta seluruh peraturan turunannya,” ujar Johanis Asadoma.

Wagub menegaskan bahwa LHP BPK bukan sekadar dokumen formal, melainkan instrumen penting untuk perbaikan, penguatan, dan penyempurnaan tata kelola PDRD agar semakin tertib, taat regulasi, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

“Kita menjunjung asas keadilan, kepatutan, serta manfaat bagi masyarakat dalam pengelolaan PDRD,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wagub menyampaikan bahwa berbagai rekomendasi yang diberikan BPK kepada Pemerintah Provinsi NTT, instansi terkait, serta pemerintah kabupaten/kota harus menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Hasil pemeriksaan ini juga menjadi landasan penting bagi keberlanjutan program dan kegiatan pembangunan agar lebih terarah, tepat sasaran, dan selaras dengan target pembangunan nasional maupun daerah,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur juga menghimbau seluruh Kepala Daerah di NTT untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

“Tindak lanjut yang cepat dan berkualitas dinilai akan memperkuat akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.

“Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen terus mendorong perbaikan sistem dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui penguatan regulasi, optimalisasi pembinaan, serta peningkatan kompetensi aparatur, sehingga pengelolaan pajak dan retribusi daerah semakin berkualitas dan berkelanjutan,” tambah Johanis Asadoma.

Kegiatan penyerahan LHP ini turut dihadiri oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT Triyantoro, Wakil Ketua I DPRD Provinsi NTT Fernando Soares, serta Wakil Ketua III DPRD Provinsi NTT Kristien Samiyati Pati.

Juga hadir dalam acara tersebut Wali Kota Kupang Christian Widodo, Bupati Sumba Tengah Paulus Limu, Bupati Kupang Yosef Lede, Bupati Manggarai Herybertus Nabit, Wakil Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, Wakil Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, serta perwakilan pemerintah kabupaten lainnya di NTT.

Menutup sambutannya, Wagub NTT menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTT untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK yang telah diberikan.

“Kita akan memperkuat sinergi antar lembaga demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *