Sikapi Kematian Dokter Icha, Kementerian HAM Desak Manajemen Rumah Sakit Terapkan Standar Pelayanan Berbasis HAM

BERITA, HAM, KESEHATAN131 Dilihat

Sikapi Kematian Dokter Icha, Kementerian HAM Desak Manajemen Rumah Sakit Terapkan Standar Pelayanan Berbasis HAMJAKARTA, GRANDISMA.COM – Tragedi meninggalnya Dokter Icha akibat tekanan psikologis pasca-menerima tindakan dugaan intimidasi dari oknum pejabat daerah memicu desakan reformasi tata kelola fasilitas kesehatan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Tenaga Ahli Menteri HAM Bidang Pelayanan HAM, Gabriel Goa, mendesak seluruh pimpinan rumah sakit untuk segera menyiapkan sarana dan sistem operasional Rumah Sakit Standar HAM.

Langkah ini dinilai mendesak guna melindungi keselamatan fisik maupun mental para tenaga medis dan pasien dari intervensi luar.

​Gabriel Goa menyatakan, pemenuhan HAM atas rasa aman di lingkungan kerja medis kini menjadi bahan evaluasi kritis bagi Kementerian HAM RI.

Fasilitas kesehatan tidak boleh lagi menjadi tempat yang rawan terhadap tindakan perundungan atau tekanan emosional dari pihak-pihak yang menyalahgunakan kekuasaan.

Rumah sakit harus mampu bertransformasi menjadi zona netral yang memberikan kedamaian, kenyamanan, serta perlindungan hukum melekat bagi setiap dokter dan perawat yang sedang bersiaga melayani masyarakat.

​”Kami mendesak para pimpinan rumah sakit agar segera menyiapkan skema Rumah Sakit Standar HAM agar pasien dan semua yang melayani di rumah tersebut terjamin rasa aman, damai, dan pelayanan penuh kasih tanpa diskriminasi HAM. Kasus yang menimpa almarhumah Dokter Icha harus menjadi pelajaran berharga bahwa proteksi internal dari pihak manajemen rumah sakit terhadap tenaga kesehatannya saat menghadapi tekanan eksternal masih sangat lemah dan perlu diperbaiki,” ujar Gabriel Goa, Jumat, 16 Juni 2026.

​Konsep Rumah Sakit Standar HAM yang diusulkan mencakup penyediaan mekanisme mitigasi konflik serta pendampingan psikologis dan hukum yang cepat bagi tenaga kesehatan yang mengalami intimidasi saat bertugas.

Selain itu, manajemen rumah sakit diwajibkan untuk berani mengambil sikap tegas membela hak-hak karyawannya jika terjadi pelanggaran kode etik kesehatan yang dilakukan oleh oknum pejabat publik.

Selama ini, para nakes di daerah sering kali dibiarkan berjuang sendiri menghadapi arogansi figur berkuasa.

​Kementerian HAM menilai, pelayanan medis yang optimal hanya bisa lahir dari lingkungan kerja yang sehat, adil, dan menghargai hak asasi manusia.

Ketika pemenuhan hak atas rasa aman dan kode etik atas kesehatan dikangkangi, maka kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat luas secara otomatis akan ikut menurun.

Oleh sebab itu, penerapan standar perlindungan HAM di lingkungan rumah sakit di NTT bersifat imperatif demi mencegah terulangnya tragedi kemanusiaan yang serupa.

​Pernyataan keras dari perwakilan kementerian ini diharapkan memantik kesadaran para direktur rumah sakit di wilayah TTU dan sekitarnya untuk segera melakukan audit internal terhadap sistem keamanan dan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan mereka.

Komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan penuh kasih tanpa diskriminasi akan terus dipantau secara berkala oleh pemerintah pusat.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi program strategis nasional dalam menjaga pilar penegakan hak asasi manusia di sektor kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *