Sidang Praperadilan Belu: Korban Akui di Bawah Sumpah Pelaku Tunggal Persetubuhan Adalah RM

BERITA, HUKUM24 Dilihat

Sidang Praperadilan Belu: Korban Akui di Bawah Sumpah Pelaku Tunggal Persetubuhan Adalah RMATAMBUA, GRANDISMA.COM –  Fakta baru yang mematahkan konstruksi sangkaan terhadap Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota (24) terungkap secara transparan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Atambua.

Tim kuasa hukum dari Koalisi Lakki Associates Law Firm membeberkan draf kesaksian di bawah sumpah dari saksi korban anak bersama orang tuanya yang telah disampaikan dalam sidang pokok perkara terdakwa Roy Mali (RM) pada 2 Juli 2026 lalu.

Dalam kesaksian tersebut, korban secara eksplisit menegaskan bahwa pelaku tunggal dalam kasus persetubuhan murni hanya dilakukan oleh satu orang, yaitu RM.

​Penasihat hukum pemohon, Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen fakta persidangan yang sah tersebut, posisi Piche Kota saat peristiwa pidana terjadi di Hotel Setia murni sedang tertidur di arah balkon kamar.

Pemohon sama sekali tidak mengambil bagian atau terlibat dalam aksi kekerasan seksual sebagaimana dituduhkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Belu.

Keterangan di bawah sumpah ini dinilai menjadi bukti hukum tertinggi yang menggugurkan keabsahan penetapan status tersangka terhadap Piche Kota.

​”Berdasarkan fakta persidangan perkara terdakwa Roy Mali tanggal 2 Juli 2026, korban dan orang tuanya di bawah sumpah menyatakan bahwa pelaku persetubuhan murni hanya satu orang, yaitu RM. Sementara saat kejadian di Hotel Setia, Piche Kota diklaim murni sedang tertidur di arah balkon dan tidak terlibat sama sekali. Fakta medis dan pengakuan ini mengonfirmasi adanya kekeliruan subjek hukum (error in persona) yang sangat fatal dari pihak penyidik,” urai Fransisco Bernando Bessi.

​Lebih lanjut, tim hukum pemohon membongkar adanya indikasi tindakan di luar prosedur berupa intimidasi dan tekanan psikologis yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik terhadap saksi korban anak pada awal pemeriksaan.

Tekanan tersebut disinyalir bertujuan untuk memaksa korban menunjuk nama Piche Kota sebagai salah satu pelaku dalam berkas perkara awal.

Kondisi tidak sehat inilah yang mendorong saksi korban anak untuk secara resmi menarik seluruh keterangan palsu tersebut melalui penerbitan BAP Tambahan tertanggal 23 Maret 2026.

​Di sisi lain, pihak Polres Belu dalam sidang duplik yang digelar Rabu (08/07/2026) di Ruang Candra tetap meyakini bahwa prosedur penetapan tersangka telah sesuai jalur karena didasarkan pada minimal dua alat bukti, termasuk hasil Visum Et Repertum dan rekaman kamera pengawas (CCTV) lorong hotel.

Namun, kubu pemohon menilai bukti-bukti formal tersebut tidak memiliki korelasi kausalitas dengan tindakan pemohon yang kala itu sedang tertidur.

Polisi dinilai hanya melihat kelengkapan administratif luar tanpa menguji validitas substansi kesaksian yang berkembang.

​Pertarungan hukum di meja hijau ini menjadi batu ujian bagi independensi Hakim Tunggal Yanuar Nurul Fahmi, S.H. dalam menegakkan supremasi hukum acara pidana pasca-putusan Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan hak asasi tersangka.

Dengan selesainya pembacaan replik dan duplik, jalannya persidangan akan segera memasuki agenda pembacaan keputusan akhir pada Senin, 13 Juli 2026.

Hasil putusan praperadilan ini dinilai akan berdampak luas terhadap kelangsungan penyidikan kasus kekerasan seksual anak di Kabupaten Belu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *