Sengketa Lahan SHM 165 Berakhir Manis, Efen Tes Apresiasi Kejelian Hakim PN Atambua

BERITA, HUKUM32 Dilihat

Sengketa Lahan SHM 165 Berakhir Manis, Efen Tes Apresiasi Kejelian Hakim PN AtambuaATAMBUA, GRANDISMA.COM – Perjuangan panjang Robertus Mali untuk mempertahankan tanah warisan peninggalan orang tuanya akhirnya membuahkan hasil yang menggembirakan di meja hijau.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Atambua secara resmi mengabulkan gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) yang diajukan oleh Robertus melalui kuasa hukumnya.

Putusan penting ini tertuang dalam amar putusan perkara perdata Nomor 2/Pdt.Plw/2025/PN ATB yang dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum.

Menanggapi terkabulnya hal tersebut, Kuasa Hukum Robertus Mali, Stefen Alves Tes Mau, S.H., M.Kn, yang akrab disapa Efen Tes, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada institusi peradilan.

Ia menilai bahwa susunan majelis hakim yang memeriksa perkara ini telah bekerja secara profesional, objektif, dan independen.

Kejelian hakim dalam membedah sengkarut data dinilai berhasil menyelamatkan hak asasi warga negara atas kepemilikan tanah yang sah.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara perlawanan Nomor 2/Pdt.Plw/2025/PN ATB yang sangat jeli dalam memeriksa dan memutus perlawanan yang kami ajukan,” ujar Efen Tes saat memberikan keterangan kepada awak media pada Selasa, 23 Juni 2026.

Menurutnya, putusan ini mengembalikan hak kliennya yang sempat terancam hilang akibat kekeliruan administratif di masa lalu.

Efen menjelaskan bahwa langkah hukum “derden verzet” atau perlawanan pihak ketiga ini terpaksa ditempuh karena adanya kejanggalan fatal pada perkara sebelumnya.

Pada gugatan terdahulu dengan Nomor 39/Pdt.G/2016/PN ATB, nama Robertus Mali terseret sebagai tergugat namun dengan identitas domisili yang keliru.

Pihak penggugat kala itu dinilai tidak cermat dalam melakukan penelusuran status keberadaan fisik kliennya sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan.

Ketidakcermatan tersebut berdampak fatal pada pemenuhan hak-hak hukum Robertus Mali selama proses persidangan pada tahun 2016 silam.

Dalam berkas gugatan lama, alamat Robertus secara sepihak ditulis berada di Jalan Adisucipto, Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Padahal pada kenyataannya, ia sejak lama menetap dan memiliki kartu tanda penduduk resmi di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

Akibat manipulasi atau salah ketik alamat tersebut, Robertus Mali tidak pernah menerima surat panggilan sidang (relaas) resmi dari juru sita pengadilan.

Dampaknya, persidangan kala itu berjalan tanpa kehadirannya, sehingga ia kehilangan hak konstitusional untuk membela diri maupun menunjukkan bukti-bukti kepemilikan.

Kursi kosong dalam sidang masa lalu itu sempat memuluskan klaim dari pihak penggugat lama atas tanah peninggalan orang tua Robertus.

Kini, melalui perkara perlawanan terbaru, seluruh teka-teki kepemilikan tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 165 tersebut telah berhasil diluruskan secara gamblang.

Berdasarkan bukti autentik yang dibawa Efen Tes ke persidangan, tanah tersebut murni dibeli oleh almarhum Agustinus Mali dari almarhum Yosep Asa pada tahun 1955.

Fakta sejarah ini kemudian meruntuhkan klaim sepihak yang menyebut tanah tersebut sebagai bagian dari harta warisan keluarga lain.

Dengan terbitnya putusan perkara perlawanan nomor 2 tahun 2025 ini, status hukum tanah ber-SHM 165 atas nama almarhum Agustinus Mali kini berstatus inkrah dan berkekuatan hukum tetap.

Segala bentuk sita eksekusi atau klaim kepemilikan dari pihak luar otomatis gugur demi hukum.

Kemenangan ini menjadi angin segar bagi penegakan hukum perdata di wilayah perbatasan Belu yang menjunjung tinggi keadilan bagi ahli waris sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *