Rikwanto Kritik Kapolres Sleman: Penanganan Kasus Hogi Minaya Salah Kaprah

BERITA, HUKRIM, POLRI454 Dilihat

Rikwanto Kritik Kapolres Sleman: Penanganan Kasus Hogi Minaya Salah KaprahJakarta, Grandisma.com – Anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Rikwanto secara tegas mengkritik Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto terkait kasus Hogi Minaya.

Warga asal Sleman itu menjadi tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan yang menjambret istrinya.

Rikwanto menyatakan kasus tersebut adalah satu rangkaian tindak pidana penjambretan dan bukan kasus kecelakaan lalu lintas. Penanganannya saat ini dinilai sepenuhnya ‘salah kaprah’.

Sebagai mantan perwira tinggi dengan latar belakang Reserse Kriminal dan Intelijen, ia menjelaskan peristiwa kematian pelaku penjambret adalah kelanjutan dari aksi kejahatan awal.

Mantan Kapolda Maluku Utara dan Kalimantan Selatan ini menekankan perkara tersebut adalah satu kasus dengan dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“TKP terjadinya penjambretan dan TKP terjadinya tertangkapnya pelaku yang meninggal dunia adalah satu kesatuan. TKP pelaku meninggal dunia itu TKP-nya Reskrim, bukan TKP-nya Lantas,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (28/1).

Tindakan Hogi mengejar pelaku di dasari prinsip ‘tertangkap tangan’ sesuai KUHP, di mana setiap warga negara berhak melakukan pencegahan untuk menghentikan kejahatan yang disaksikannya. Hal ini ditegaskan oleh mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Upaya memepet hingga menabrak pelaku dianggap sebagai upaya untuk menghentikan dan menangkap, bukan sebuah kelalaian.

Hal ini menjadi dasar argumen Rikwanto terkait tidak adanya unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.

Penerapan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas yang menjerat Hogi juga dikritiknya. Unsur “kelalaian” atau “alpa” dalam pasal tersebut dinyatakan tidak terpenuhi olehnya.

“Kalau mau jujur, nggak masuk unsur pasalnya. Itu bukan lalai, bukan alpa, memang ditabrak, memang dipepet. Tidak ada unsur kelalaian di situ,” tegas lulusan Akpol 1988 ini.

Menurutnya, kasus penjambretan itu sendiri seharusnya telah ditutup karena tersangkanya telah meninggal dunia. Hal ini disampaikan dalam rapat yang dihadiri oleh sejumlah pihak terkait.

Konsekuensinya, tidak ada dasar untuk memproses Hogi dengan kasus kecelakaan lalu lintas. Argumen ini didasarkan pada kesatuan kasus dan status kematian pelaku penjambret.

“Yang ada hanya kasus penjambretan, terungkap, terbukti, tersangka meninggal dunia, sehingga kasus harus ditutup. Saya minta kasus ini dihentikan segera,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini telah menjadi sorotan publik dan juga menjadi bahan pembahasan dalam rapat dengan Kajari Sleman serta kuasa hukum Hogi Minaya.

Komisi III DPR juga telah mengundang pihak kepolisian untuk menjelaskan secara rinci terkait penanganan kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *