KUPANG, GRANDISMA.COM – PT Flobamor kini telah resmi menyandang status sebagai Perseroan Daerah (Perseroda). Keputusan ini menjadi tonggak sejarah baru bagi BUMD milik Pemprov NTT tersebut.
​Banyak pihak bertanya-tanya mengenai alasan di balik perubahan status hukum ini. Gubernur NTT Melki Laka Lena memberikan penjelasan gamblang.
​Alasan pertama adalah penguatan peran perusahaan dalam pembangunan ekonomi daerah. Status Perseroda memberikan ruang gerak yang lebih dinamis secara hukum bisnis.
​Kedua, perubahan ini merupakan mandat dari regulasi yang lebih tinggi. Pemerintah Pusat mendorong BUMD bertransformasi agar lebih mandiri dan akuntabel.
​Ketiga, PT Flobamor ingin meningkatkan daya tawar di mata investor. Sebagai Perseroda, perusahaan dianggap lebih kredibel dalam menjalin kerja sama bisnis skala besar.
​”Perubahan status ini adalah bagian dari upaya memperkuat fondasi kelembagaan kita,” kata Melki Laka Lena dalam forum RUPS-LB, Rabu (18/03/26).
​Selain itu, status baru ini diharapkan mampu memangkas birokrasi yang selama ini menghambat kecepatan bisnis. Namun, pengawasan tetap berada di tangan pemerintah daerah.
​Transformasi ini juga didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perseroda dituntut untuk menghasilkan laba yang berkelanjutan.
​Pihak manajemen PT Flobamor menyambut baik langkah ini. Mereka menilai status Perseroda sebagai tantangan sekaligus peluang untuk berinovasi.
​Kini, fokus utama perusahaan adalah menyesuaikan struktur organisasi dengan status hukum yang baru agar operasional tetap berjalan lancar.






